Pemilu 2024
Inilah Perbedaan Cara Kerja Quick Count dan Real Count dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024
Berikut perbedaan cara kerja quick count dan real count di penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden
- DPR
- DPD
- DPRD Provinsi
- DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali Perbedaan "Quick Count" dan "Real Count" dalam Pemilu", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/11/070000265/kenali-perbedaan-quick-count-dan-real-count-dalam-pemilu?page=all#page2.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240211_quick-count-real-count.jpg)