Pemilu 2024

Jadwal Pembagian Undangan Mencoblos yang harus Dibawa ke TPS 14 Februari 2024, Solusi Jika tak Dapat

Jadwal pembagian undangan mencoblos yang harus dibawa ke TPS 14 Februari 2024. Solusi jika belum dapat undangan mencoblos.

Editor: Amalia Husnul A
Surya.co.id/Davis Yohannes
UNDANGAN MENCOBLOS - Ilustrasi simulasi pemungutan suara di TPS. Jadwal pembagian undangan mencoblos yang harus dibawa ke TPS 14 Februari 2024. Solusi jika belum dapat undangan mencoblos. 

TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 adalah undangan mencoblos.

Kapan pembagian undangan mencoblos?

Bagaimana jika belum dapat undangan mencoblos, simak penjelasan bagi yang belum kebagian undangan mencoblos.

Saat pencoblosan Rabu (14/2/2024), pemilih yang telah masuk DPT diharapkan membawa undangan mencoblos atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.

Baca juga: Pilpres 2024 Luar Negeri - Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Jelaskan soal Quick Count

Baca juga: Alasan Jokowi Datangi Hotel Tempat Berkumpulnya Kubu Prabowo-Gibran, Pengamat: di Luar Nalar

Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Perhatikan Perbedaannya Lengkap Tata Cara Memilih di TPS yang Benar

Dalam undangan mencoblos atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU ini berisi pengumuman hari, tanggal, dan waktu pencoblosan serta waktu kedatangan pemilih di TPS Pemilu 2024.

Bagi pemilih yang telah masuk di Daftar Pemilh Tetap atau DPT namun belum mendapatkan undangan mencoblos atau Model C Pemberitahuan-KPU tetap dapat mencoblos dengan membawa KTP.

Undangan mencoblos ini dibagikan kepada pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Untuk  waktu pembagian undangan mencoblos telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Disebutkan, formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau surat undangan mencoblos akan disampaikan paling lambat tiga hari sebelum hari H pencoblosan.

Dengan demikian, undangan mencoblos dibagikan maksimal Senin, 11 Februari 2024. 

Sebab hari pencoblosan adalah Rabu, 14 Februari 2024.

Nantinya Ketua KPPS KPPS dibantu anggota KPPS akan memberikan surat undangan mencoblos kepada pemilih.

UNDANGAN MENCOBLOS - Formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau undangan mencoblos. Jadwal pembagian undangan mencoblos yang harus dibawa ke TPS 14 Februari 2024. Solusi jika belum dapat undangan mencoblos.
UNDANGAN MENCOBLOS - Formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau undangan mencoblos. Jadwal pembagian undangan mencoblos yang harus dibawa ke TPS 14 Februari 2024. Solusi jika belum dapat undangan mencoblos. (Dok KPU)

Bagaimana jika tidak mendapatkan undangan mencoblos padahal terdaftar di DPT?

KPU melalui akun Instagram-nya mengatakan pemilih tetap bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca juga: Tata Cara Memilih di TPS Pemilu 2024, Mulai Jam 7 Pagi, Jangan Lupa Bawa E-KTP dan Surat Undangan

"Tetap bisa datang langsung ke TPS sesuai alamat yang tertera di KTP dengan membawa KTP-nya," tulis akun KPU dikutip Tribunnews.com, Sabtu (10/2/2024).

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

Selain undangan mencoblos, pemilih juga harus membawa berkas yang lain ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi 5 tahunan ini.

Yang perlu diperhatikan, ada perbedaan pada dokumen yang dibawa ke TPS berdasarkan daftar pemilih.

Apakah pemilih tersebut masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Form Model C Pemberitahuan-KPU

Baca juga: Koalisi LSM Sebut Pelanggaran Jokowi di Pemilu 2024 Capai 11 Kali, Terbanyak Dilakukan Menteri

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Informasi Penggunaan Hak Pilih

Selain dokumen yang dibawa, perbedaan lain sesuai daftar pemilih adalah waktu pemberian suara.

Pemilih yang terdaftar di DPT, bisa mencoblos mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Sementara pemilih DPTb, bisa mencoblos mulai pukul 11.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Terakhir, pemilih DPK bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Selengkapnya, rincian pembagian waktu pencoblosan sesuai daftar pemilih:

Baca juga: Jam Berapa TPS Buka dan Ditutup? Ini Perbedaan Jadwal Bagi yang Terdaftar di DPT dan DPK

1. Terdaftar di DPT

- Menggunakan hak pilih di TPS

- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat

- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.

Pengaturan waktu kehadiran pemilih di DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok jadwal yang diurutkan sesuai dengan nomor urut secara proporsional, yaitu pukul:

  • 07.00 s.d. pukul 07.59 waktu setempat;
  • 08.00 s.d. pukul 08.59 waktu setempat;
  • 09.00 s.d. pukul 09.59 waktu setempat;
  • 10.00 s.d. pukul 10.59 waktu setempat.

2. Terdaftar di DPTb

- Pemilih DPT, tapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar

- Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan

- Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat

3. Tidak Terdaftar dalam DPT dan Masuk ke DPK

- Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-el

- Datang 1 jam terakhir pukul 12.00-13.00 waktu setempat

- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia

Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Besok Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Hal yang Haram Dilakukan Peserta Pemilu dan Tim Kampanye

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Undangan Mencoblos Dibagikan? Wajib Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved