Pemilu 2024

KPU Diminta Waspada, Pakar Ingatkan soal Potensi Serangan Siber saat Pemilu 2024

Pakar keamanan siber ingatkan KPU soal peluang terjadinya serangan siber saat hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024

Editor: Doan Pardede
KPU Provinsi Maluku
SERANGAN SIBER - Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pakar keamanan siber ingatkan KPU soal peluang terjadinya serangan siber saat hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 

Sementara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.

Dia menjelaskan, ketentuan itu dirancang berdasarkan beberapa pertimbangan yang ada.

"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," ujarnya.

Pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

Berikut rancangan jadwal tahapan Pilkada pada 2024 seperti dilansir kompas.com di artikel berjudul KPU Tetap Laksanakan Pilkada Serentak November 2024, Ini Tahapannya:

5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

27 Agustus - 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

Baca juga: Target PSI Kejar 2 Juta Suara di Pemilu 2024, Demi Usung Kaesang sebagai Cagub Pilkada DKI Jakarta?

22 September 2024: Penetapan pasangan calon

23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut

25 September - 23 November 2024: Masa kampanye

24 - 26 November 2024: Masa tenang

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

27 November - 10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.

KPU: Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua pada 26 Juni 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa jadwal pemungutan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua, bila tidak ada pasangan calon menang satu putaran, akan digelar pada 26 Juni 2024.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved