Pemilu 2024

KPU Diminta Waspada, Pakar Ingatkan soal Potensi Serangan Siber saat Pemilu 2024

Pakar keamanan siber ingatkan KPU soal peluang terjadinya serangan siber saat hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024

Editor: Doan Pardede
KPU Provinsi Maluku
SERANGAN SIBER - Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pakar keamanan siber ingatkan KPU soal peluang terjadinya serangan siber saat hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 

Sebelumnya, jadwal ini sudah dicantumkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

"Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Kamis (11/1/2024).

Tiga Rancangan PKPU yang diuji publik hari ini meliputi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih dalam Pemilu; serta Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024.

Kampanye untuk Pilpres 2024 putaran kedua direncanakan berlangsung selama 21 hari, yaitu pada 2-22 Juni 2024. Lalu, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.

Sementara itu, penghitungan suara bakal dilakukan pada 26-27 Juni 2024 dan rekapitulasinya bakal diselenggarakan sampai 20 Juli 2024.

Berdasarkan survei terkini sejumlah lembaga kredibel, belum satu pun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diprediksi menang Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Hasil survei elektabilitas Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, CSIS, dan Median, misalnya, menempatkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai kandidat dengan tingkat keterpilihan tertinggi.

Akan tetapi, elektabilitas Prabowo-Gibran berdasarkan hasil survei-survei itu masih di angka 40-50 persen.

Dengan kata lain, belum cukup untuk menang satu putaran dengan syarat perolehan suara sah nasional 50 persen plus 1.

Apa Itu Pemilu Dua Putaran?

Pemilu dua putaran adalah sistem pemilihan umum yang dilakukan jika pada pemilu putaran pertama belum ada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang berhasil memperoleh suara dengan jumlah minimal suara mayoritas yang diperlukan untuk memenangkan pemilihan, seperti diatur dalam perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu, artinya pemilu putaran kedua dilakukan jika tidak ada salah satu paslon yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Pelaksanaan pemilu putaran kedua diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Baca juga: Pilpres 2024 Luar Negeri - Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Jelaskan soal Quick Count

Selanjutnya, paslon yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua tanpa perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (lebih dari 50 persen), dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Itulah tadi ulasan Pilkada 2024 kapan dilaksanakan, cek jadwal pemilu dan pilkada 2024.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved