Pilpres 2024

Tidak Terdaftar di DPT Masih Bisa Coblos Prabowo, Ganjar atau Anies, Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Tidak terdaftar di DPT masih bisa coblos Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan. Cara cek DPT online Pemilu 2024.

Surya/Purwanto
Ilustrasi - Tidak terdaftar di DPT masih bisa coblos Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan. Cara cek DPT online Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.

Hari pemungutan suara Pilpres 2024 tinggal menghitung hari.

Bagi anda yang tidak terdaftar di DPT masih bisa coblos Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan.

Berikut cara cek DPT online Pemilu 2024 untuk mengetahui apakah anda terdaftar atau tidak.

Baca juga: Memasuki Hari Tenang, Bawaslu Bontang Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Baca juga: Inilah 11 Hasil Quick Count Pilpres 2024 Akurat, Cek Lembaga Punya Rekam Jejak Baik di Pilpres 2019

Baca juga: Jadwal Pembagian Undangan Mencoblos yang harus Dibawa ke TPS 14 Februari 2024, Solusi Jika tak Dapat

Tak punya KTP masih bisa ikut pencoblosan Pilpres 2024.

Anda bisa menyalurkan hak pilih, baik memilih Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan.

Catat Syarat-syaratnya sebelum pergi ke TPS pada 14 Februarii 2024 mendatang.

Masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tetap bisa mencoblos atau nyoblos pada Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Mereka yang belum memiliki KTP bisa nyoblos asalkan namanya tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memiliki surat keterangan kependudukan yang memuat identitas dan foto pemilih.

Informasi ini penting bagi pemilih yang baru pertama kali mencoblos pada Pemilu 2024, namun belum memiliki KTP.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pemilih pemula bukan hanya yang berusia 17 tahun hingga 21 tahun, melainkan juga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang baru punya hak suara setelah pensiun.

Sebagian dari mereka, kata Betty, berkemungkinan sudah merekam KTP-el, tetapi belum diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Oleh karena itu, Betty mengatakan, bagi yang belum merekam KTP-el, bisa menggunakan dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri dilengkapi foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas pemilih secara akurat.

”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujarnya.

Adapun Kartu Keluarga tidak bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el karena tidak memuat foto pemilih.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved