Pilpres 2024

Tidak Terdaftar di DPT Masih Bisa Coblos Prabowo, Ganjar atau Anies, Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Tidak terdaftar di DPT masih bisa coblos Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan. Cara cek DPT online Pemilu 2024.

Surya/Purwanto
Ilustrasi - Tidak terdaftar di DPT masih bisa coblos Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan. Cara cek DPT online Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.

Hari pemungutan suara Pilpres 2024 tinggal menghitung hari.

Bagi anda yang tidak terdaftar di DPT masih bisa coblos Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan.

Berikut cara cek DPT online Pemilu 2024 untuk mengetahui apakah anda terdaftar atau tidak.

Baca juga: Memasuki Hari Tenang, Bawaslu Bontang Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Baca juga: Inilah 11 Hasil Quick Count Pilpres 2024 Akurat, Cek Lembaga Punya Rekam Jejak Baik di Pilpres 2019

Baca juga: Jadwal Pembagian Undangan Mencoblos yang harus Dibawa ke TPS 14 Februari 2024, Solusi Jika tak Dapat

Tak punya KTP masih bisa ikut pencoblosan Pilpres 2024.

Anda bisa menyalurkan hak pilih, baik memilih Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan.

Catat Syarat-syaratnya sebelum pergi ke TPS pada 14 Februarii 2024 mendatang.

Masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tetap bisa mencoblos atau nyoblos pada Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Mereka yang belum memiliki KTP bisa nyoblos asalkan namanya tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memiliki surat keterangan kependudukan yang memuat identitas dan foto pemilih.

Informasi ini penting bagi pemilih yang baru pertama kali mencoblos pada Pemilu 2024, namun belum memiliki KTP.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pemilih pemula bukan hanya yang berusia 17 tahun hingga 21 tahun, melainkan juga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang baru punya hak suara setelah pensiun.

Sebagian dari mereka, kata Betty, berkemungkinan sudah merekam KTP-el, tetapi belum diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Oleh karena itu, Betty mengatakan, bagi yang belum merekam KTP-el, bisa menggunakan dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri dilengkapi foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas pemilih secara akurat.

”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujarnya.

Adapun Kartu Keluarga tidak bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el karena tidak memuat foto pemilih.

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Berdasarkan data KPU, DPT Pemilu 2024 berisi 204 juta orang, yang terdiri dari warga berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 6.697 orang (0,003 persen) dan pemilih yang berusia 17 tahun hingga 30 tahun sebanyak 63,9 juta orang (31,23 persen).

Berikut langkah-langkah untuk mengecek DPT secara online:

Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Bagaimana jika tidak terdaftar di DPT?

Tenang saja, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap bisa nyoblos Pemilu 2024 dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari instansi berwenang saat datang ke TPS.

Syaratnya, berdomisili di desa setempat paling lambat enam bulan sebelum disahkannya DPS (Daftar Pemilih Sementara).

Masyarakat bisa memeriksa secara langsung data mereka dalam DPS dengan mendatangi kantor kelurahan/desa di tempat tinggal masing-masing.

Baca juga: KPK dan Bawaslu Didesak Usut Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar

Pemilih Pemula

Pemilih pemula yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik masih bisa mencoblos pada Pemilu 2024.

“Bisa (nyoblos) syaratnya terdaftar pada DPT dan mendapatkan undangan pemilihan umum dari KPU,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bogor Mugi Lastona kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

Untuk melindungi hak pilih bagi pemilih pemula, Disdukcapil membuka layanan perekaman dan cetak e-KTP pada hari libur.

“Misalnya, besok Kamis-Jumat di kalender itu libur, nah untuk jadwalnya lanjut. Kami tetap buka layanan besok itu, enggak ada kata libur untuk Disdukcapil,” ujar Mugi.

Pelayanan rekam dan cetak e-KTP pemula yang berusia 17 Tahun atau yang akan berusia 17 tahun pada tahun 2024, dilakukan hingga hari Pemilu atau di tanggal 14 Februari 2024.

“Untuk target Pemilu tanggal 14, Pak Kepala Dinas (Kadis Disdukcapil Kota Bogor) kepada seluruh jajaran Disdukcapil sampai H-1 minimal itu tetap berjalan,” ujarnya.

Baca juga: 3 Faktor Pilpres 2024 Dua Putaran, Cek Analisa dan Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024 Hari Ini

Tak hanya itu, biasanya jam pelayanan menyesuaikan dengan jam kantor, yakni dari jam 09.00-16.00 WIB, namun kini para staffnya akan membuka pelayanan e-KTP sampai pukul 21.00 WIB.

“Layanan di Disdukcapil dan seluruh Kecamatan itu buka sampai jam sembilan malam,” tutur Mugi.

Pelayanan di hari libur akhir pekan dan malam hari ini dilakukan untuk percepatan perekaman e-KTP bagi para pemilih pemula di Pemilu 2024.

Sehingga, para pelajar yang pada 14 Februari 2024 berusia genap 17 tahun dapat berpartisipasi dalam menyalurkan hak pilihnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilih Pemula Masih Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024 Meski Tak Punya KTP Elektronik"

Ikuti berita menarik lainnya di google news dan saluran whatsapp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved