Pilpres 2024

Aturan KPU Soal Hasil Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri, Kapan Diumumkan?

Berikut aturan KPU soal hasil exit poll Pilpres 2024 luar negeri, kapan diumumkan?

canva.com
Ilustrasi pemungutan suara. Berikut aturan KPU soal jadwal pengumuman hasil exit poll Pilpres 2024 luar negeri usai viral beredar di media sosial hasil exit poll di luar negeri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut aturan KPU soal hasil exit poll Pilpres 2024 luar negeri, kapan diumumkan?

Sebelumnya beredar di media sosial, hasil exit poll Pilpres 2024 luar negeri.

Namun, hal tersebut dipastikan hoaks oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Lantas, kapan jadwal pengumuman exit poll Pilpres 2024 di luar negeri tersebut?

Dikutip dari Kompas.com, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan, pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.

Baca juga: H-2 Pencoblosan, Bawaslu PPU Petakan Potensi Kerawanan Pemilu 2024 di TPS Khusus Pekerja IKN

Disebutkan, hasil exit poll Pilpres 2024 di luar negeri tersebut boleh diumumkan usai pemungutan suara dalam negeri di Wilayah Indonesia Barat telah selesai.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Ilustrasi memasukkan surat suara di kotak suara. Berikut daftar istilah penting dalam Pemilu 2024 yang sebentar lagi digelar, pemilih pemula wajib tahu!
Ilustrasi memasukkan surat suara di kotak suara. Berikut daftar istilah penting dalam Pemilu 2024 yang sebentar lagi digelar, pemilih pemula wajib tahu! (canva)

Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri digelar lebih dulu daripada di dalam negeri. Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos, bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.

Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu pula, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Hal ini bertujuan agar hasil tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, dan tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.

Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu.

Baca juga: Masukkan NIK! Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP dengan Mudah, Pastikan Terdaftar sebagai Pemilih

Exit Poll Hasil Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri

Baru-baru ini beredar di medsos, Exit Poll hasil pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri.

Hasil Exit Poll Pilpres 2024 luar negeri yang beredar di media sosial tersebut dirilis juga oleh www.pemilumelbourne.com.

Berdasarkan hasil perolehan suara, pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul sementara di beberapa negara.

Menyusul di belakangnya ada pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ganjar-Mahfud disebut unggul telak di Australia dengan perolehan 56,7 persen disusul nomor urut 01 dan nomor urut 02 dengan hanya meraih 10.4 persen saja.

Tangkapan layar unggahan yang diklaim hasil hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri
HITUNG SUARA - Tangkapan layar unggahan yang diklaim hasil hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri. Ramai beredar exit poll Pilpres 2024 luar negeri. Fakta dan penjelasan KPU terkait exit poll dan quick count untuk Pilpres 2024 luar negeri. (X/@alextham878)

Sedangkan di Arab saudi dan negara-negara Timur Tengah, pasangan nomor urut 01 mengungguli pasangan nomor urut 02 dan 03 dengan perolehan 43,4 persen suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 02 dan 03 beda tipis masing-masing 28,9 persen dan 27,7 persen.

KPU Pastikan Hoaks

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri ternyata belum melakukan hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri.

Komisioner KPU RI Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.

"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Dia melanjutkan, jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama dua belas jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).

Sementara itu, menurut Idham, penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari 2024.

Baca juga: 14 Februari Apakah Bisa Memilih di TPS Lain? Cek Ketentuan KPU pada Pemilu 2024

"Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Idham.

Masih dari lampiran peraturan yang sama, pemungutan suara di luar negeri mengikuti jadwal yang telah ditentukan, yakni:

- TPSLN: 14 Februari atau satu hari dalam jangka waktu 4 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024

- KSK: 4 Februari 2024 sampai pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN masing-masing

- PPLN Pos: 2 Januari 2024-15 Februari 2024.

Aturan Exit Poll dan Quick Count 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menegaskan pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau Exit Poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau Exit Poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Apa itu Sirekap yang Digunakan di Pemilu 2024 dan Apa Perbedaannya dengan Situng

Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih dulu daripada di dalam negeri.

Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.

Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu pula, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Hal ini bertujuan agar hasil tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU, dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.

Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu. (*)

(Tribunsulbar.com, Kompas.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan WartaKotalive.com dengan judul Beredar Exit Poll Luar Negeri, Ganjar-Mahfud Unggul Sementara, Fakta atau Hoaks?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Larang "Exit Poll" Luar Negeri Diumumkan Sebelum Pemilu WIB Selesai", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/12/10145131/kpu-larang-exit-poll-luar-negeri-diumumkan-sebelum-pemilu-wib-selesai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved