Pilpres 2024
14 Februari Apakah Bisa Memilih di TPS Lain? Cek Ketentuan KPU pada Pemilu 2024
Inilah informasi terkait pilpres 2024 yaitu terkait apakah boleh pindah TPS lain dan bagaimana cara dan tahap untuk pindah TPS berdasarkan ketentuan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi terkait pilpres 2024 yaitu terkait apakah boleh pindah TPS lain dan bagaimana cara dan tahap untuk pindah TPS berdasarkan ketentuan KPU Pemilu 2024.
Pada saat hari pemilihan pada tanggal 14 Februari, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah bisa memilih di TPS lain?
Agar tidak terjebak dalam kesesatan dan kebingungan masyarakat perlu untuk mencari tahu baik itu melalui akun resmi KPU ataupun aku seseorang.
Hal tersebut terjadi karena banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait pindah TPS ataupun mengurus bagaimana cara perpindahannya.
Memilih di TPS lain tentunya bisa, namun ketika ingin melakukannya perlu untuk mengurus beberapa berkas dan harus dalam waktu jauh hari sebelum hari pemilu tiba untuk mengurusnya.
Prosedur untuk mengajukan pindah lokasi memilih pada Pemilu 2024 melibatkan beberapa langkah tertentu.
Berikut adalah cara pindah tempat pemilihan umum beserta tata cara dan apa saja persyaratannya.

1. Kondisi yang Memenuhi Syarat
Pemilih dapat mengajukan pindah TPS jika berada dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas kesehatan, disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, sedang belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, dan lain sebagainya.
2. Prosedur Pengajuan Pindah TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan terobosan untuk menjaga hak politik warga yang ingin melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain karena alasan tertentu, seperti menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pemilih yang pindah domisili di kota lain dan tidak memungkinkan untuk memperoleh Formulir pindah (Formulir Model A.5-KPU) dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) asal.
Baca juga: Sepak Terjang Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Bungkam Ajax Amsterdam di Liga Belanda
Dengan terobosan itu, KPU berupaya maksimal menjaga hak warga Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Hal itu disampaikan Anggota KPU, Juri Ardiantoro dalam workshop sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 29 Tahun 2014 di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Rabu (26/3).
“KPU menggaransi bahwa warga yang punya hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada hambatan apa pun. Jadi pemilih tinggal mengurus formulir A-5 ke PPS dimana dia berdomisili saat ini,” terang Juri.
Pemilih yang ingin pindah memilih di TPS lain, lanjut mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu, harus mengurus formulir A-5 tersebut selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara berlangsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.