Pilpres 2024
Apa itu Sirekap yang Digunakan di Pemilu 2024 dan Apa Perbedaannya dengan Situng
Simak penjelasan dan informasi terkait apa itu Sirekap yang digunakan di Pemilu 2024 dan apa perbedaannya dengan Situng.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Simak penjelasan dan informasi terkait apa itu Sirekap yang digunakan di Pemilu 2024 dan apa perbedaannya dengan Situng.
Tentunya pengunaan Sirekap dan Situng sudah menjadi suatu hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat atau KPU.
Sirekap dan Situng ini erat kaitannya dengan Pemilu di Indonesia, dikarenakan saat pemilu untuk mempermudah menghitung suara, masyarakat yang bertugas menggunakan aplikasi tersebut.
Mendekati 14 Februari yaitu Pemilu 2024 tentunya pemilu ini menjadi topik menarik bagi masyarakat Indonesia.
Dalam pelaksaan pemilu tentunya masyarakat dan petugas KPPS akan berhadapan dengan perhitungan surat suara.
Baca juga: Beda Quick Count dan Real Count, Cek Lembaga Survei Resmi Tampilkan Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024
Surat suara ini kemudian akan dihitung menggunakan aplikasi Sirekap yang telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu untuk penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Sirekap, yang telah diintegrasikan sejak Pilkada 2020 akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019.
Terdapat perbedaan mendasar antara kedua aplikasi ini yaitu Sirekap dan Situng.

Apa itu Sirekap?
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sistem Informasi Rekapitulasi yaitu Sirekap juga alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
KPU mengembangkan Sirekap sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Aplikasi ini bekerja dengan cara merekam data autentik dokumen hasil pemungutan suara.
Dilansir dari situs resminya, KPU berharap keberadaan Sirekap dapat meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu cepat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.