Pilpres 2024

Beredar Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri, Fakta dan Penjelasan KPU soal Exit Poll dan Quick Count

Ramai beredar Exit Poll Pilpres 2024 luar negeri. Fakta dan penjelasan KPU terkait exit poll dan quick count untuk Pilpres 2024 luar negeri.

Editor: Amalia Husnul A
HO - KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
HITUNG SUARA - Beredar hasil exit poll Pilpres 2024 luar negeri. Inzet: Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Ramai beredar exit poll Pilpres 2024 luar negeri. Fakta dan penjelasan KPU terkait exit poll dan quick count untuk Pilpres 2024 luar negeri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar Exit Poll Pilpres 2024 luar negeri, bagaimana faktanya?

Simak penjelasan KPU terkait Exit Poll dan quick count Pilpres 2024 luar negeri.

Apa sebenarnya Exit Poll dan quick count hingga ramai dicari ketika Pilpres 2024 luar negeri sudah dimulai.

Diketahui untuk Pilpres 2024 luar negeri ada yang digelar lebih awal dibandingkan dengan hari pencoblosan di Indonesia.

Baca juga: Pilpres 2024 Luar Negeri - Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Jelaskan soal Quick Count

Baca juga: Jadwal Coblos dan Hitung Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri, Simak Penjelasan KPU

Baca juga: Video Viral Hasil Pemilu Luar Negeri, Prabowo-Gibran Menang, KPU Ungkap Fakta Penghitungan Suara

Paling awal, Pilpres 2024 luar negeri digelar 5 Februari 2024 lalu untuk WNI di dua kota di Vietnam yakni Hanoi dan Ho Chi Minh City.

Untuk diketahui, meski pengambilan suara atau pemungutan suara Pilpres 2024 luar negeri sudah dilakukan sejak awal Februari, namun penghitungan suara baru akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.

Bersamaan dengan Pilpres 2024 Indonesia. 

Baru-baru ini beredar di medsos, Exit Poll hasil pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri.

Hasil Exit Poll Pilpres 2024 luar negeri yang beredar di media sosial tersebut dirilis juga oleh www.pemilumelbourne.com.

Berdasarkan hasil perolehan suara, pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul sementara di beberapa negara.

Menyusul di belakangnya ada pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ganjar-Mahfud disebut unggul telak di Australia dengan perolehan 56,7 persen disusul nomor urut 01 dan nomor urut 02 dengan hanya meraih 10.4 persen saja.

Tangkapan layar unggahan yang diklaim hasil hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri
HITUNG SUARA - Tangkapan layar unggahan yang diklaim hasil hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri. Ramai beredar exit poll Pilpres 2024 luar negeri. Fakta dan penjelasan KPU terkait exit poll dan quick count untuk Pilpres 2024 luar negeri. (X/@alextham878)

Sedangkan di Arab saudi dan negara-negara Timur Tengah, pasangan nomor urut 01 mengungguli pasangan nomor urut 02 dan 03 dengan perolehan 43,4 persen suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 02 dan 03 beda tipis masing-masing 28,9 persen dan 27,7 persen.

Baca juga: Beredar Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Capres Terkuat Menang Telak, Respon KPU

KPU Pastikan Hoaks

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri ternyata belum melakukan hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri.

Komisioner KPU RI Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.

"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Dia melanjutkan, jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama dua belas jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).

Sementara itu, menurut Idham, penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari 2024.

Baca juga: 14 Februari Apakah Bisa Memilih di TPS Lain? Cek Ketentuan KPU pada Pemilu 2024

"Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Idham.

Masih dari lampiran peraturan yang sama, pemungutan suara di luar negeri mengikuti jadwal yang telah ditentukan, yakni:

- TPSLN: 14 Februari atau satu hari dalam jangka waktu 4 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024

- KSK: 4 Februari 2024 sampai pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN masing-masing

- PPLN Pos: 2 Januari 2024-15 Februari 2024.

Aturan Exit Poll dan Quick Count 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menegaskan pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau Exit Poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau Exit Poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Apa itu Sirekap yang Digunakan di Pemilu 2024 dan Apa Perbedaannya dengan Situng

Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih dulu daripada di dalam negeri.

Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.

Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu pula, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Hal ini bertujuan agar hasil tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU, dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.

Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu.

Baca juga: Link Nonton Quick Count Pilpres 2024 via Litbang Kompas, Jadwal Dimulainya Hitung Cepat

(Tribunsulbar.com, Kompas.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan WartaKotalive.com dengan judul Beredar Exit Poll Luar Negeri, Ganjar-Mahfud Unggul Sementara, Fakta atau Hoaks?

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved