Pemilu 2024

KPU Kubar Imbau Warga tak Bawa Handpone saat Masuk di Bilik Suara di TPS

Calon pemilih di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang akan mencoblos saat Pemilu 2024 atau pada 14 Februari nanti

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
PEMILU - Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye, menyampaikan larangan membawa HP, Senin (12/2/2024).TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Calon pemilih di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang akan mencoblos saat Pemilu 2024 atau pada 14 Februari nanti.

Dilarang membawa handphone (HP) dan alat perekam lainnya saat di bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Imbauan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar Arkadius Hanye. Aturan tentang larangan membawa HP ke bilik TPS tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

"Larangan ini untuk menghindari pemilih memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam bilik suara,"tegas Ketua KPU Arkadius, Senin (12/2/2024).

Hal itu lanjutnya, sesuai pasal 25, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, KPPS akan menandatangani surat suara masing-masing jenis pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada pemilik.

Baca juga: KPU Kubar Berangkatkan Logistik Pemilu ke Kecamatan Terjauh

Baca juga: Kekurangan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024, KPU Kubar Optimis Penggantinya Bakal Datang Tepat Waktu

Kemudian KPPS memanggil pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.

Selanjutnya memberikan lima jenis surat suara yang telah ditandatangani, terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten, dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih.

Akadius mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak. Periksa terlebih dahulu kondisi surat suara yang diterima sebelum dilakukan pencoblosan supaya surat suara tersebut menjadi sah saat dilakukan perhitungan.

Dalam Pasal 25 huruf d PKPU 25/2023 bahwa pemilih dilarang membawa handphone atau alat perekam gambar.

Baca juga: Berikut Aturan Pemasangan APK Berdasarkan Keputusan KPU Kubar

“Dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” katanya.

Namun, KPU tak melarang pemilih membawa handphone yang tidak memiliki kamera perekam.

Pemilih juga tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Termasuk mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved