Rabu, 20 Mei 2026

Pilpres 2024

Kriteria Surat Suara Sah dan Batal pada Pemilu 2024

Simak informasi terkait kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui.

Tayang:
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
canva.com
ILUSTRASI MERMAID - Simak informasi terkait kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terkait kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui.

Mendukung semarak Pemilu 2024 sudah saatnya kita mengetahui kriteria sura suara apa saja yang diterima dan tidak, oleh karena itu penting bagi kita mengetahuinya agar tidak ada kesalahan saat melakukan pencoblosan.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.id pada 17 Januari 2024, tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Ketentuan tersebut menyelaraskan persyaratan surat suara untuk pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Sementara itu metode pemberian suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 353 Ayat (1) dari UU tersebut menyatakan bahwa pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan mencoblos satu kali, baik pada nomor urut, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, aturan ini menegaskan bahwa pemilih hanya diperbolehkan mencoblos satu kali dalam satu kotak surat suara untuk setiap pemilihan presiden dan wakil presiden.

Jadi, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 memberikan rincian lebih lanjut mengenai kriteria surat suara yang sah, sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan metode pemberian suara dengan mencoblos satu kali pada berbagai opsi yang tersedia di surat suara.

SURAT SUARA SAH.Simak informasi terkait kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui.
SURAT SUARA SAH.Simak informasi terkait kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui. (YouTube KPU RI)

Kriteria Surat Suara Sah

Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dianggap sah apabila pemilih mencoblos nomor urut, foto, nama salah satu dari calon presiden atau calon wakil presiden, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dalam satu surat suara.

Sebaliknya, untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota surat suara dianggap sah jika pemilih mencoblos nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon legislatif (caleg).

Untuk pemilihan anggota DPD, surat suara dianggap sah apabila terdapat tanda coblos pada kolom satu calon, dengan catatan tidak keluar atau melewati garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.

Baca juga: Film Dirty Vote Dirilis di Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Alasan Sutradara Dandhy Laksono

Meskipun demikian, surat suara tetap dianggap sah meskipun pemilih mencoblos lebih dari satu kali, asalkan masih berada dalam satu kolom pasangan calon presiden-wakil presiden yang sama atau kolom partai politik yang sama untuk pemilihan legislatif.

Meski demikian, Titi Anggraini seorang Dosen Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia menyarankan agar pemilih lebih baik mencoblos hanya satu kali di setiap surat suara Pemilu 2024.

Hal ini disebabkan oleh varian surat suara yang dianggap sah yang cukup banyak yakni empat varian untuk pilpres 16 varian untuk pileg anggota DPR dan DPRD, dan tiga varian untuk pemilihan DPD, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Titi Anggraini juga menekankan pentingnya memastikan bahwa surat suara tidak rusak dan memiliki tanda tangan Ketua KPPS, mengingat tidak semua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memiliki pemahaman yang sama terkait kriteria surat suara yang dianggap sah atau tidak sah.

Pasal 53 dari PKPU Nomor 25 Tahun 2023 memberikan penjelasan terperinci mengenai kriteria surat suara yang dianggap sah dan akan dihitung dalam penghitungan suara Pemilu 2024.

Surat Suara untuk Pilpres

1. Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang mencakup nomor urut, foto, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dianggap sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

2. Jika terdapat lebih dari satu tanda coblos pada satu kolom pasangan calon, termasuk nomor urut, foto, nama, atau tanda gambar partai politik, itu tetap dianggap sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

3. Tanda coblos yang tepat pada garis di satu kolom pasangan calon, mencakup nomor urut, foto, nama, atau tanda gambar partai politik, juga dianggap sah untuk pasangan calon tersebut.

4. Jika tanda coblos pada satu kolom pasangan calon tembus secara garis lurus, dengan dua atau lebih hasil pencoblosan simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mempengaruhi kolom pasangan calon lain, itu dianggap sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

SURAT SUARA. Simak informasi terkait cara kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui.
SURAT SUARA. Simak informasi terkait cara kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui. (SURYA/PURWANTO)

Surat Suara untuk Pileg DPR dan DPRD

1. Tanda coblos pada kolom dengan nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai dianggap sah untuk partai politik tersebut.

2. Tanda coblos pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang mencalonkan dianggap sah untuk calon tersebut.

3. Jika terdapat tanda coblos pada kolom yang mencakup nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai, serta tanda coblos pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, itu dianggap sah untuk calon dari partai politik tersebut.

4. Tanda coblos pada kolom nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai, serta tanda coblos lebih dari satu calon pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

5. Tanda coblos lebih dari satu calon pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

6. Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom yang mencakup nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang mencakup nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

7. Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

8. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang mencakup nomor urut partai politik, tanda gambar partai, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang mencakup nomor urut calon atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

9. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang mencakup satu nomor urut calon atau nama calon, dianggap sah untuk calon tersebut.

Baca juga: Cek Nama Anda Terdaftar di TPS, Login ke cekdptonline.kpu.go.id, Bisa Nyoblos Tanpa Surat Undangan

10. Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon atau nama calon dengan nomor urut calon atau nama calon lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan mengarah pada satu nomor urut dan nama calon, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

11. Tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

12. Tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

13. Tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat, serta tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk calon yang masih memenuhi syarat.

Baca juga: Klarifikasi Wanita yang Pingsan dan Digendong Mayor Teddy di GBK, Keke Minta Maaf, Bantah Pura-pura

14. Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom yang mencakup nomor urut calon, atau nama calon, dianggap sah untuk calon yang bersangkutan.

15. Tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, atau nama calon, serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dianggap sah untuk satu calon yang memenuhi syarat.

16. Tanda coblos pada kolom yang mencakup nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak memiliki daftar calon, dianggap sah untuk partai politik tersebut.

Surat Suara untuk Pemilihan DPD

1. Tanda coblos pada kolom satu calon yang mencakup nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dianggap sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

2. Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom satu calon yang mencakup nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dianggap sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

3. Tanda coblos tepat pada garis kolom satu calon yang mencakup nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dianggap sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

Semua kriteria tersebut merupakan pedoman yang harus diikuti untuk memastikan surat suara dianggap sah dan dapat dihitung dalam penghitungan suara Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Referensi 

- Kompas. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved