Pemilu 2024

Cek Nama Anda Terdaftar di TPS, Login ke cekdptonline.kpu.go.id, Bisa Nyoblos Tanpa Surat Undangan

Cek nama Anda terdaftar di TPS, login ke cekdptonline.kpu.go.id, bisa nyoblos tanpa surat undangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube KPU RI
5 jenis surat suara di Pemilu 2024, perhatikan perbedaannya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatem/kota. Cek nama Anda terdaftar di TPS, login ke cekdptonline.kpu.go.id, bisa nyoblos tanpa surat undangan 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahapan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar bersamaan dengan Pilpres 2024.

Digelar serentak di Indonesia pada 14 Februari, Rabu lusa.

Cek nama Anda terdaftar di Tempat Pemungutan Suara atau TPS atau tidak.

Anda bisa login ke cekdptonline.kpu.go.id.

Anda tidak perlu panik jika hingga hari H pencoblosan belum mendapat undangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Connie Bakrie Sebenarnya, Bongkar Prabowo akan Digantikan Gibran Dalam 2 Tahun

Anda masih bisa dan berhak untuk memberikan suara di bilik suara selama nama Anda terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, Minggu (11/2/2024).

“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," lanjutnya.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.

Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya.

Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.

Baca juga: 14 Februari Apakah Bisa Memilih di TPS Lain? Cek Ketentuan KPU pada Pemilu 2024

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved