Pemilu 2024
Profil 3 Pakar Hukum di Dirty Vote yang Viral, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti
Profil 3 pakar hukum di Dirty Vote yang trending, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
TRIBUNKALTIM.CO - Hingga hari ini, Senin (12/2/2024) film Dirty Vote masih jadi trending x (dulu Twitter) bahkan viral di berbagai platform media sosial.
Di film Dirty Vote yang viral ini, tiga pakar hukum, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari dan Bivitri Susanti mengupas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di Pemilu 2024.
Simak profil ketiga pakar hukum di Dirty Vote tersebut, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari dan Bivitri Susanti di artikel ini.
Di film dokumenter Dirty Vote ini, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari dan Bivitri Susanti secara bergantian mengulas berbagai instrumen kekuasaan yang diduga digunakan untuk mencurangi Pemilu 2024 khususnya juga Pilpres 2024.
Baca juga: Dirty Vote Trending, 3 Pakar Hukum Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Respons TKN Prabowo-Gibran
Baca juga: Alasan TKN Sebut Film Dokumenter Dirty Vote Fitnah, Habiburokhman Pertanyakan Kapasitas 3 Pakar
Baca juga: Trending X Dirty Vote, Film Dokumenter Dugaan Kecurangan Pemilu yang Dirilis Hari Ini, Link Nonton
Profil Zainal Arifin Mochtar
Sosok Zainal Arifin Mochtar lahir di Ujung Pandang (sekarang Makasar), 8 Desember 1978.
Zainal Arifin Mochtar adalah dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dia juga menjadi peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang bergerak dalam kajian dan advokasi mengenai antikorupsi.
Oleh karena itu, Zainal Arifin Mochtar juga kerap dimintai analisisnya sebagai pakar hukum tata negara dan korupsi.
Dilansir dari Tribun-Timur.com dari komwasjak.kemenkeu.go.id, Zainal Arifin Mochtar menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S1) Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2003.
Zainal Arifin Mochtar yang biasa disapa Uceng ini melanjutkan jenjang Strata Dua (S2) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat, meraih gelar Master of Law pada tahun 2006.
Ia menamatkan jenjang Strata Tiga (S3) Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2012.

Zainal menyelesaikan program kursus Summer School Administrative Law, Universitas Gadjah Mada-Maastricht University, Belanda pada tahun 2006, serta Summer School American Legal System, di Georgetown Law School, Washington, Amerika Serikat.
Karir Zainal Arifin Mochtar
Baca juga: Viral Video Connie Bakrie sebut Skenario Gibran Gantikan Prabowo di Tahun Kedua, Bantahan Rosan
Zainal Arifin Mochtar mengawali karir akademisi pada tahun 2014 di Fakultas Hukum UGM.
Aktif di berbagai kegiatan Antikorupsi, di antaranya:
- Anggota Tim Task Force Penyusunan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2007.
- Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT), Fakultas Hukum UGM pada tahun 2008 -2017.
- Anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
- Anggota Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2015- 2017.
- Anggota Komisaris PT Pertamina EP pada tahun 2016- 2019.
- Pada tahun 2022, ditunjuk sebagai Anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
- Pada tahun 2023, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Periode 2023- 2026.
Orang Tua Zainal Arifin Mochtar
Ayah Zainal Arifin Mochtar, KH Mochtar Husein adalah ulama besar dari tanah Mandar.
Ia mendirikan Pondok Pesantren Nuhiyah Pambusuang di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Dikutip dari laman Kemenag Polman, KH Mochtar Husein juga dikenal sebagai singa podium, orator, dan juga seorang ulama yang sangat produktif dalam menulis.
KH Mochtar juga aktif di bidang organisasi keagamaan khususnya Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan hingga menjadi ketua MUI Sulsel.
Baca juga: TPD AMIN Klaim Raup Suara 50 Persen, Anies-Cak Imin Menang Satu Putaran Jika Pilpres 2024 Jurdil
Di bidang keilmuan sangat aktif mengkaji ilmu-ilmu keislaman khususnya di bidang tafsir.
Di masa tuanya, ia tidak pernah lepas mengkaji kitab-kitab keislaman dan terus memanfaatkan waktu terus menulis.
KH Mochtar Husein menghembuskan nafasnya di rumahnya di Jl. Belibis No. 1, Makassar, Sulsel pada 7 Oktober 2017 lalu dimakamkan di pemakaman Arab Bontoala, Minggu (8/10/2017).
Profil Feri Amsari
Diketahui, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M dikenal sebagai seorang aktivis hukum dan akademisi Indonesia.
Saat ini, Feri Amsari adalah dosen di Universitas Andalas, Padang.
Selain itu, Feri Amsari juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Dikutip TribunKaltim.co dari laman Integritas, Jurnal KPK, selain sebagai pengamat hukum tata negara, Feri Amsari juga aktif menulis dengan tulisan-tulisan subjek korupsi, hukum, politik, dan kenegaraan.
Saat ini tulisan-tulisannya telah banyak dimuat diberbagai media cetak baik lokal maupun nasional seperti Kompas, Media Indonesia, Tempo, Sindo, Padang Ekspres, Singgalang, Haluan, dan lain-lain.
Feri Amsari juga aktif menulis pada jurnal-jurnal terkemuka terakreditas dan terindeks Scopus.
Jejak pendidikannya dimulai dari Fakultas Hukum Universitas Andalas dan berhasil meraih gelar sarjananya pada tahun 2008.
Pendidikan magisternya juga ditempuh di universitas yang sama dengan IPK cumlaude.
Lalu melanjutkan magister perbandingan hukum Amerika dan Asia pada William and Mary Law School, Virginia.
Biodata Feri Amsari
Dikutip TribunKaltim.co dari Wikipedia, Feri Amsari kelahiran Padang, 2 Oktober 1990.
Baca juga: Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Temukan 121 Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan
Feri Amsari memulai pendidikan di SD Inpres Pegambiran, Padang hingga kelas 3, kemudian ia melanjutkan di SD Negeri 290 Muara Bungo, Jambi hingga lulus pada 1993.
Selanjutnya ia menamatkan pendidikan di SMP Negeri 1 Muara Bungo (1996) dan SMA Negeri 1 Muara Bungo (1999).
Setamat SMA, Feri Amsari melanjutkan pendidikan tinggi di Padang, Sumatera Barat.
Pada 2002, ia pernah meraih Juara II Lomba Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa Tingkat Universitas Andalas.
Sebagai aktivis, ia tercatat pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa merangkap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas sejak 2002 hingga 2003.
Selain itu, ia juga tergabung sebagai wartawan mahasiswa dan kemudian Dewan Redaksi Buletin Gema Justisia Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Ia juga menjabat Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (UKM PHP) Universitas Andalas sejak 2003 hingga 2004.
Pada 2004, ia meraih gelar Sarjana Hukum S1 Program Kekhususan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan IPK 3,12.
Kemudian ia meraih gelar Magister Hukum dari kampus yang sama pada 2008 dengan judul tesis Perubahan Undang-Undang 1945 Melalui Penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi dan lulus cumlaude dengan IPK 3,9.
Profil Bivitri Susanti
Dilansir TribunKaltim.co dari pshk.or.id dan https://bunghattaaward.org/ Bivitri Susanti dikenal sebagai pengamat atau pakar Hukum Tata Negara Indonesia.
Pada Juli 1998, bersama beberapa senior dan rekannya, ia mendirikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1999.
Selanjutnya, Bivitri Susanti meneruskan pendidikan Master Law in Development, University of Warwick, UK dan lulus di tahun 2002, dengan predikat “with distinction”, dengan beasiswa The British Chevening Award.
Ia pernah menjadi menjadi research fellow di Harvard Kennedy School of Government pada 2013-2014, visiting fellow di Australian National University School of Regulation and Global Governance pada 2016, dan visiting professor di University of Tokyo, Jepang pada 2018.
Kemudian ia melanjutkan studi ke jenjang doktoral di University of Washington School of Law, Amerika Serikat, yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.
Sejak 2015, Bivitri Susanti bekerja sebagai pengajar Hukum Tata Negara, sekaligus Wakil Ketua I Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan juga sebagai peneliti PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia).
Bivitri Susanti dikenal aktif dalam kegiatan pembaruan hukum melalui perumusan konsep dan langkah-langkah konkrit pembaruan, serta dalam mempengaruhi langsung penentu kebijakan.
Misalnya dalam Koalisi Konstitusi Baru (1999-2002), penulisan Cetak Biru Pembaruan Peradilan, Tenaga Ahli untuk Tim Pembaruan Kejaksaan (2005—2007), Tenaga Ahli untuk Dewan Perwakilan Daerah (2007—2009), dan advokasi berbagai undang-undang.
Bivitri Susanti juga aktif dalam berbagai upaya pembaruan hukum melalui partisipasinya dalam penyusunan berbagai undang-undang dan kebijakan, serta bekerja sebagai konsultan untuk berbagai organisasi internasional.
Sebagai penggiat pembaruan hukum, antikorupsi, dan hak-hak konstitusi, Bivitri Susanti kerap bekerja bersama berbagai organisasi masyarakat sipil, institusi pemerintah, dan berbagai pihak lain.
Bivitri Susanti adalah penerima Anugerah Konstitusi M. Yamin dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) sebagai Pemikir Muda Hukum Tata Negara pada 2018.
Baca juga: Link Nonton Quick Count Pilpres 2024 via Litbang Kompas, Jadwal Dimulainya Hitung Cepat
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Biodata Zainal Arifin Mochtar Ahli Hukum Terlibat di Film Dirty Vote, Ayahnya Pendiri Pesantren.
Dirty Vote
Zainal Arifin Mochtar
Feri Amsari
Bivitri Susanti
Pilpres 2024
Pemilu 2024
trending
viral
TribunKaltim.co
Beda Quick Count dan Real Count, Cek Lembaga Survei Resmi Tampilkan Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Keke, Wanita yang Viral Pingsan Digendong Mayor Teddy Ajudan Prabowo, Ridwan Kamil Ikut Komentar |
![]() |
---|
150 Ribu Pemilih Non DPT Banjiri Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Malaysia, World Trade Center Sesak |
![]() |
---|
Pengamat Kritik Alasan Jokowi Antar Cucu saat Kunjungi Hotel Kubu Prabowo-Gibran, Sulit Dibenarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.