Pemilu 2024

3 Link untuk Cek Daftar Caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024 dan Dapil Lengkap Rekam Jejaknya

Berikut cara mengecek atau mengetahui daftar caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024 dan dapilnya lengkap rekam jejak.

KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Petugas yang direkrut KPU menyortir dan melipat surat suara anggota caleg di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024). Berikut cara cek daftar caleg DPR, DPRD, dan DPD lengkap dapil dan rekam jejaknya. 

Karena itu, pemilik hak suara juga dapat mencoblos partai politik (parpol) yang diinginkan agar suaranya sah terhitung.

Idham menambahkan, suara bagi calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sah jika pemilih mencoblos nomor atau tanda gambar parpol dan atau nama caleg yang tersedia.

"Sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (8/2/2024).

Secara garis besar, tanda pencoblosan pemilu dinyatakan sah jika memenuhi persyaratan berikut:

- Tanda coblos pada kolom nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol

- Tanda coblos pada kolom nomor urut atau nama caleg

- Tanda coblos pada kolom nama, nomor urut, dan gambar parpol serta nomor urut dan nama caleg yang bersangkutan

Tanda coblos lebih dari satu pada kolom nomor urut calon atau nama partai politik yang sama, juga dinyatakan sah.

Namun, jika tanda coblos ada di lebih dari satu nomor urut, nama, serta partai politik dari orang yang berbeda maka suara tidak sah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Link dan Cara Cek Daftar Nama dan Dapil Caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/13/090000565/link-dan-cara-cek-daftar-nama-dan-dapil-caleg-dpr-dpd-dprd-pemilu-2024?page=all#page2.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul 3 Website untuk Cek Profil, Rekam Jejak dan Visi Misi Caleg Peserta Pemilu 2024, Tentukan Pilihanmu!

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved