Pemilu 2024

Apa Penyebab Surat Suara Saat Pemilu Tidak Sah? Berikut Penjelasan dan Apa Saja yang Membatalkannya

Simak informasi terkait apa pnyebab surat suara saat Pemilu tidak sah? berikut penjelasan dan apa saja yang membatalkannya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
HO/KPU
PEMILU 2024. Simak informasi terkait apa pnyebab surat suara saat Pemilu tidak sah? berikut penjelasan dan apa saja yang membatalkannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terkait apa pnyebab surat suara saat Pemilu tidak sah? berikut penjelasan dan apa saja yang membatalkannya.

Dukungan terhadap semarak Pemilu 2024 memerlukan pemahaman mendalam terkait kriteria surat suara yang diterima dan ditolak.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas.id pada 17 Januari 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 telah mengatur persyaratan surat suara untuk pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

PKPU tersebut secara tegas menetapkan ketentuan yang sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sesuai dengan Pasal 353 Ayat (1) dari UU tersebut, setiap pemilih diwajibkan mencoblos satu kali pada nomor urut, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Jadi, prinsipnya PKPU Nomor 25 Tahun 2023 memberikan detil lebih lanjut mengenai kriteria agar surat suara dianggap sah.

Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan metode pemberian suara dengan mencoblos satu kali pada opsi yang ada di surat suara untuk berbagai jenis pemilihan.

Dengan demikian, pemahaman yang baik terhadap aturan ini sangat penting guna mencegah kesalahan saat pelaksanaan pencoblosan dan menjaga integritas proses demokrasi.

SURAT SUARA SAH.Simak informasi terkait kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui.
SURAT SUARA SAH.Simak informasi terkait kriteria surat suara sah dan batal pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui. (YouTube KPU RI)

Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Pemilu 2024

1. Tidak Boleh Terlambat

Saat hari pencoblosan, penting bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memperhatikan waktu kedatangan mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meskipun DPT dapat datang antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, disarankan agar mereka mengikuti saran waktu yang tercantum di Formulir Model C6 Pemberitahuan.

DPTb dapat memberikan suaranya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, tetapi sebaiknya tiba paling awal pada pukul 11.00 waktu setempat.

Sedangkan, Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya boleh memberikan suara pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum penutupan TPS.

2. Kampanye

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved