Pilpres 2024

Hukum Tinta Pemilu Halal atau Haram, Apakah Sah Jika Wudhu dah Sholat?

Inilah penjelasan dan informasi terkait hukum tinta Pemilu halal atau haram, apakah sah jika wudhu dah sholat? Penjelasan Berdasarkan Ayatnya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Tribunnews
HUKUM TINTA PEMILU. Inilah penjelasan dan informasi terkait hukum tinta Pemilu halal atau haram, apakah sah jika wudhu dah sholat? Penjelasan Berdasarkan Ayatnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak penjelasan dan informasi terkait hukum tinta Pemilu halal atau haram, apakah sah jika wudhu dah sholat?

Inilah penjelasan dan informasi terkait hukum tinta Pemilu halal atau haram, apakah sah jika wudhu dah sholat?

Dalam beberapa penjelasan mengenai tinta Pemilu yang digunakan saat pencoblosan, telah memiliki verifikasi halal.

Namun yang menjadi permasalahan adalah kita tidak mengetahui tinta mana yang digunakan oleh TPS, apakah tinta yang telah terverifikasi halal atau tidak.

Selanjutnya yaitu hukum tinta Pemilu halal atau haram, apakah sah jika wudhu dah sholat?

HUKUM TINTA PEMILU. Inilah penjelasan dan informasi terkait hukum tinta Pemilu halal atau haram, apakah sah jika wudhu dah sholat? Penjelasan Berdasarkan Ayatnya.
HUKUM TINTA PEMILU. Inilah penjelasan dan informasi terkait hukum tinta Pemilu halal atau haram, apakah sah jika wudhu dah sholat? Penjelasan Berdasarkan Ayatnya. (ilustrasi.net)

Pada beberapa riwayat salah satunyadikutip oleh An-Nawawi dalam Al-Majemuk dan diyakininya di Tahqiq dijelaskan yang artinya.

Artinya, “(Jika najis itu tersisa di pakaian, badan,) atau sejenisnya, (setelah dibasuh, maka hukumilah kesuciannya) karena sulit. Sedangkan tindakan menggosok dan mengorek bersifat sunah belaka, tetapi ada yang mengatakan bahwa keduanya syarat. Jika penghilangan najis bergantung pada potas [kalium karbonat atau garam abu] dan sejenisnya [seperti sabun, bensin, atau cairan tajam yang lain], maka wajib sebagaimana diyakini oleh Al-Qadhi dan Al-Mutawalli, serta dikutip oleh An-Nawawi dalam Al-Majemuk dan diyakininya di Tahqiq dan disahihkan olehnya di Tanqih,” (Lihat Syekh Syihabuddin Ar-Ramli, Fathul Jawad bi Syarhi Manzhumati Ibnil Imad, [Singapura-Jeddah-Indonesia, Al-Haramain: tanpa catatan tahun], halaman 64-65).

Sehingga pengunaan tinta Pemilu dapat memiliki artian boleh digunakan untuk beribadah, namun setelah pengunaannya disarankan untuk membersihkannya terlebih dahulu.

Baca juga: Pelayanan SIM di Balikpapan Akan Tutup Sementara pada Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

Hal ini dikarenakan tinta Pemilu mungkin saja najis karena bukan tinta yang telah terverifikasi halal oleh MUI Indonesia.

Selanjutnya terkait tinta Pemilu dan hukumnya dalam beribadah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Bahan Tinta

- Tinta yang digunakan sebaiknya tidak mengandung bahan-bahan yang dapat menghalangi air untuk mencapai kulit, karena air harus mencapai seluruh anggota yang diwajibkan untuk dibasuh dalam wudhu atau salat.

2. Ketebalan Tinta

- Jika tinta yang digunakan sangat tebal dan menghalangi air untuk mencapai kulit, hal ini dapat mempengaruhi validitas wudhu atau salat.

Oleh karena itu, sebaiknya ketika selesai melakukan pencoblosan tidak terlalu banyak dan tebal tubuh terkena tinta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved