Pemilu 2024

Apa Penyebab Surat Suara Saat Pemilu Tidak Sah? Berikut Penjelasan dan Apa Saja yang Membatalkannya

Simak informasi terkait apa pnyebab surat suara saat Pemilu tidak sah? berikut penjelasan dan apa saja yang membatalkannya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
HO/KPU
PEMILU 2024. Simak informasi terkait apa pnyebab surat suara saat Pemilu tidak sah? berikut penjelasan dan apa saja yang membatalkannya. 

Pada hari pencoblosan, tindakan kampanye oleh pemilih di TPS dilarang, termasuk ajakan atau janji imbalan jika memilih salah satu kandidat Pemilu 2024.

Kampanye resmi dianggap berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, dan saat ini berada di masa tenang.

3. Menggunakan Alat yang Disediakan Oleh Petugas KPPS

Pemilih hanya diperbolehkan menggunakan paku yang disediakan untuk mencoblos surat suara.

Penggunaan benda lain seperti bolpoin, pena, dan sejenisnya tidak diizinkan.

Baca juga: Hukum Tinta Pemilu Halal atau Haram, Apakah Sah Jika Wudhu dah Sholat?

4. Mencoret dan Merobek

Larangan mencoret atau merobek surat suara berlaku untuk pemilih, tindakan ini dapat membuat surat suara tidak sah.

Tindakan tersebut dapat menyebabkan surat suara dianggap tidak sah pada saat penghitungan suara.

5. Larangan Pengunaan Ponsel dan Gadget Saat di Bilik Suara

Pemilih dilarang mengabadikan momen mencoblos di bilik suara dengan cara memfoto atau merekam.

Disarankan untuk menonaktifkan atau menyerahkan ponsel kepada orang lain sebelum memberikan suara.

Kriteria Surat Suara Sah

Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dianggap sah apabila pemilih mencoblos nomor urut, foto, nama salah satu dari calon presiden atau calon wakil presiden, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dalam satu surat suara.

Sebaliknya, untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota surat suara dianggap sah jika pemilih mencoblos nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon legislatif (caleg).

Untuk pemilihan anggota DPD, surat suara dianggap sah apabila terdapat tanda coblos pada kolom satu calon, dengan catatan tidak keluar atau melewati garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.

Baca juga: Film Dirty Vote Dirilis di Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Alasan Sutradara Dandhy Laksono

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved