Pemilu 2024
Apa Penyebab Surat Suara Saat Pemilu Tidak Sah? Berikut Penjelasan dan Apa Saja yang Membatalkannya
Simak informasi terkait apa pnyebab surat suara saat Pemilu tidak sah? berikut penjelasan dan apa saja yang membatalkannya.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
10. Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon atau nama calon dengan nomor urut calon atau nama calon lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan mengarah pada satu nomor urut dan nama calon, dianggap sah untuk partai politik tersebut.
11. Tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dianggap sah untuk partai politik tersebut.
12. Tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dianggap sah untuk partai politik tersebut.
13. Tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat, serta tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dianggap sah untuk calon yang masih memenuhi syarat.
Baca juga: Klarifikasi Wanita yang Pingsan dan Digendong Mayor Teddy di GBK, Keke Minta Maaf, Bantah Pura-pura
14. Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom yang mencakup nomor urut calon, atau nama calon, dianggap sah untuk calon yang bersangkutan.
15. Tanda coblos pada satu kolom yang mencakup nomor urut calon, atau nama calon, serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dianggap sah untuk satu calon yang memenuhi syarat.
16. Tanda coblos pada kolom yang mencakup nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak memiliki daftar calon, dianggap sah untuk partai politik tersebut.
Surat Suara untuk Pemilihan DPD
1. Tanda coblos pada kolom satu calon yang mencakup nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dianggap sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
2. Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom satu calon yang mencakup nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dianggap sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
3. Tanda coblos tepat pada garis kolom satu calon yang mencakup nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dianggap sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
Semua kriteria tersebut merupakan pedoman yang harus diikuti untuk memastikan surat suara dianggap sah dan dapat dihitung dalam penghitungan suara Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.