Pemilu 2024

Cara Aktivasi dan Menggunakan Sirekap Pemilu 2024, Aplikasi untuk Kirim Hasil Penghitungan Suara

Cara aktivasi dan menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, aplikasi untuk mengirim hasil penghitungan suara.

KPU.go.id
APLIKASI SIREKAP PEMILU 2024 - Cara aktivasi dan menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, aplikasi untuk mengirim hasil penghitungan suara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cara aktivasi dan menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, aplikasi untuk mengirim hasil penghitungan suara.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Aplikasi Sirekap Mobile adalah aplikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik yang digunakan oleh petugas KPPS di tingkat TPS.

Aplikasi ini dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan petugas KPPS dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca juga: Apa itu Sirekap yang Digunakan di Pemilu 2024 dan Apa Perbedaannya dengan Situng

Baca juga: Kegunaan Aplikasi Sirekap yang Dipakai KPU Berau dalam Pemilu 2024

Baca juga: Cara Bedakan Surat Suara Sah atau Tidak, Penting Buat Saksi TPS, Ini Tata Cara Pencoblosan Pemilu

Ada yang menarik di Pemilihan Umum/ Pemilu 2024 kali ini.

Nama aplikasi Sirekap menjadi sorotan pasalnya sangat sering di bahas menjelang Pemilu 2024.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

SIREKAP - Berikut ini cara menggunakan aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024.
SIREKAP - Berikut ini cara menggunakan aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024. (KOMPAS)

Lantas bagaimana cara menggunakan aplikasi Sirekap ini?

1. Download dan Instal Aplikasi Sirekap Mobile

- Pastikan HP Anda sudah terpasang kunci layar dan memiliki RAM dan memori yang cukup.

- Download aplikasi Sirekap Mobile di Google Playstore.

- Instal aplikasi Sirekap Mobile di HP Anda.

Baca juga: Apa itu Sirekap yang Digunakan di Pemilu 2024 dan Apa Perbedaannya dengan Situng

2. Daftar dan Aktivasi Akun Sirekap Mobile

- Pastikan nomor HP yang Anda daftarkan adalah nomor WhatsApp aktif di HP yang Anda gunakan untuk mengakses aplikasi Sirekap Mobile.

- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Daftar”.

- Masukkan nomor HP Anda dan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.

- Masukkan nama lengkap, email, dan password Anda.

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.

- Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.

- Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp.

- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”.

- Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”.

- Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Baca juga: Kendala Jaringan di Mahulu Berpotensi Sebabkan Sirekap Pemilu 2024 Tidak Berfungsi Maksimal

3. Dokumentasi dan Kirim Hasil Penghitungan Suara

- Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda. Jika belum, silakan download di Google Playstore.

- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan masuk dengan email dan password Anda.

- Pilih menu “Dokumentasi”.

- Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3.

- Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda. Pastikan foto jelas dan terbaca.

- Jika foto sudah sesuai, klik “Simpan”.

- Ulangi langkah 5 dan 6 untuk jenis formulir lainnya.

- Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”.

- Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”.

- Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan Anda mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”.

- Anda sudah berhasil mendokumentasikan dan mengirim hasil penghitungan suara di TPS Anda.

Sebagai informasi nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.

Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, Siapa yang Boleh Menggunakannya?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved