pemilu 2024

Cerita Yogi di IKN Hanya Bisa Coblos Surat Suara Pilpres, Tetap Semangat Salurkan Hak Pilih

Yogi Gustira Pratama salah seorang pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) menyalurkan hak politiknya pertama kali di luar daerah asalnya

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PEMILU DI IKN - Yogi Gustira Pratama asal Desa Sri Meranti, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang bekerja sebagai tim transisi IKN di kompleks hunian pekerja, satu atap dengan badan Otorita, ia bercerita baru menyalurkan hak politiknya pertama kali di luar daerah asalnya.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Yogi Gustira Pratama salah seorang pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) menyalurkan hak politiknya pertama kali di luar daerah asalnya.

Pria Asal Desa Sri Meranti, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, bekerja sebagai tim transisi IKN di kompleks hunian pekerja, satu atap dengan Otorita.

Ia bercerita bahwa selama berada 5 bulan bekerja di IKN, KPU Penajam Paser Utara (PPU) telah datang dan mendata untuk para pekerja termasuk dirinya untuk mencoblos 14 Februari mendatang.

"Pertama kali nyoblos di luar domisili (tempat asal), kerja disini sudah sebulan lalu, untuk Pemilu kami di data tepatnya hari Senin tanggal 15 Januari 2024. Untuk nantinya di nyoblos ke TPS terdekat IKN," kata Yogi.

Menurut Yogi, hak suara untuk memilih penting diberikan serta dimaksimalkan untuk memilih karena hal tersebut merupakan penentu bagaimana arah kebijakan bangsa kedepannya.

Baca juga: Daftar 2 TPS Khusus Pekerja IKN Nusantara, Jumlah Pemilih sesuai DPT dan DPTb, Hanya Coblos Pilpres

Baca juga: Pekerja IKN Nusantara dari Luar Daerah Hanya Coblos Pilpres 2024 di 2 TPS Khusus, Jumlahnya Ribuan

"Jadi tetap semangat meski tidak mencoblos di TPS asal, karena penting (Pemilu) buat Indonesia maju ke depannya, tentu harus memilih, meski cuman memilih Pilpres saja," ungkapnya.

Untuk diketahui, Yogi menjadi salah satu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagai pemilih di kawasan IKN.

Dari regulasi yang ada, Yogi memenuhi kriteria “keadaan tertentu” sehingga tidak dapat memilih di TPS asal, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022 yaitu ada 9 kriteria yang boleh mencoblos bukan di TPS asal domisili dan mendaftar sebagai DPTb lalu menjadi DPT.

"Jadi kami dijelaskan soal aturannya juga oleh KPU PPU, memang tidak memungkinkan kembali ke TPS asal," sebutnya.

Yogi sendiri tercatat menjadi DPT di TPS 05 Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU dengan jarak sendiri dari hunian pekerja IKN sekira 2-3 kilometer.

Nanti, saat datang ke TPS, pemilih DPTb harus membawa formulir A5 atau formulir pindah memilih yang didapat dari KPU serta menunjukkan e-KTP.

Layanan pindah memilih saat ini telah ditutup sehingga pemilih tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5.

"Saya mendapat info sudah ditutup untuk daftar dan mendapat formulir A5, tetapi yang saya tahu ada pekerja yang pulang, ada juga tersebar di beberapa kecamatan lain untuk mencoblos, jadi hanya menndapat 1 surat suara saja yakni Pilpres," jelasnya.

"Lokasinya belum tahu pasti, tetapi pasti besok akan kesana membawa surat undangan formulir A5 dan KTP," sambung Yogi.

Sebelumnya diberitakan, diketahui terdapat 3.266 pekerja di IKN yang terdaftar KPU akan memilih di sejumlah TPS Kabupaten PPU.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved