Pilpres 2024

Jadwal Pilpres 2024 Luar Negeri Hari Ini, Kapan bisa Cek Quick Count dan Exit Poll? Penjelasan KPU

Berikut jadwal Pilpres 2024 luar negeri hari ini, Selasa (13/2/2024). Kapan bisa cek quick count dan exit poll? Penjelasan KPU

Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Instagram ppln_hkmacau
PILPRES LUAR NEGERI - Poster Pilpres 2024 untuk WNI di Hong Kong dan Macau. Berikut jadwal Pilpres 2024 luar negeri hari ini, Selasa (13/2/2024). Kapan bisa cek quick count dan exit poll? Penjelasan KPU 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal Pilpres 2024 hari ini, Selasa (13/2/2024). 

Setelah sejumlah WNI di negara-negara lain memberikan suaranya, kini giliran Pilpres 2024 luar negeri dilaksanakan di Hong Kong.

Lalu kapan quick count dan Exit Poll Pilpres 2024 luar negeri ini bisa dicek?

Simak penjelasan KPU terkait quick count dan Exit Poll Pilpres 2024 luar negeri di artikel ini.

Baca juga: Pilpres 2024 Luar Negeri - Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Jelaskan soal Quick Count

Baca juga: Beredar Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Capres Terkuat Menang Telak, Respon KPU

Baca juga: Viral Video Prabowo Menang di Hasil Pencoblosan Luar Negeri, Begini Bantahan dan Penjelasan KPU

Sesuai dengan jadwal Pilpres 2024 luar negeri, kali ini giliran WNI di Hong Kong dan Macau.

Untuk hari ini, Pilpres 2024 luar negeri hanya digelar di Hong Kong dan Macau.

Sebelumnya, sejumlah WNI di negara lainnya telah lebih dulu memberikan suaranya.

Dimulai pada 5 Februari 2024 lalu untuk WNI di Vietnam, Pilpres 2024 luar negeri digelar di Hanoi dan Ho Chi Minh City.

Selanjutnya bergiliran hingga 14 Februari 2024 nanti juga ada sejumlah WNI lainnya yang akan memberikan suaranya sama dengan di Indonesia.

Kapan bisa cek quick count dan Exit Poll untuk Pilpres 2024 luar negeri?

Untuk diketahui quick count dan Exit Poll adalah sama-sama hitung cepat, namun ada perbedaannya.

Namun baik quick count dan Exit Poll sama-sama bukan hasil resmi dari KPU.

Ilustrasi surat suara Pemilu. Berikut penjelasan dan sejarah Quick Count pertama kali di Indonesia lengkap 63 daftar lembaga resmi di Pemilu 2024.
PILPRES LUAR NEGERI - Ilustrasi surat suara Pemilu. Berikut jadwal Pilpres 2024 luar negeri hari ini, Selasa (13/2/2024). Kapan bisa cek quick count dan exit poll? Penjelasan KPU. (canva.com)

Kapan bisa dicek quick count dan exit poll untuk Pilpres 2024 luar negeri?

Meski jadwal pemungutan suara Pilpres 2024 luar negeri berbeda-beda di setiap negara, namun untuk penghitungan suara akan bersama-sama dengan Indonesia.

Baca juga: Link Nonton Quick Count Pilpres 2024 via Litbang Kompas, Jadwal Dimulainya Hitung Cepat

KPU menegaskan untuk Pilpres 2024 luar negeri, penghitungan suara akan dilakukan bersamaan dengan di Indonesia. 

Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024.

Sesuai dengan UU Pemilu, baik untuk quick count maupun Exit Poll dipastikan baru dapat diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Viral exit poll Pilpres 2024 luar negeri

Baru-baru ini beredar di medsos, Exit Poll hasil pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri.

Hasil Exit Poll Pilpres 2024 luar negeri yang beredar di media sosial tersebut dirilis juga oleh www.pemilumelbourne.com.

Berdasarkan hasil perolehan suara, pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul sementara di beberapa negara.

Menyusul di belakangnya ada pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ganjar-Mahfud disebut unggul telak di Australia dengan perolehan 56,7 persen disusul nomor urut 01 dan nomor urut 02 dengan hanya meraih 10.4 persen saja.

Sedangkan di Arab saudi dan negara-negara Timur Tengah, pasangan nomor urut 01 mengungguli pasangan nomor urut 02 dan 03 dengan perolehan 43,4 persen suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 02 dan 03 beda tipis masing-masing 28,9 persen dan 27,7 persen.

EXIT POLL - Beredar Exit Poll Pilpres 2024 luar negeri. Simak fakta dan penjelasan aturan quick count dan Exit Poll Pilpres 2024 luar negeri
EXIT POLL - Beredar Exit Poll Pilpres 2024 luar negeri. Simak fakta dan penjelasan aturan quick count dan Exit Poll Pilpres 2024 luar negeri (HO)

KPU Pastikan Hoaks

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri ternyata belum melakukan hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri.

Baca juga: Jadwal Pembagian Undangan Mencoblos yang harus Dibawa ke TPS 14 Februari 2024, Solusi Jika tak Dapat

Komisioner KPU RI Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.

"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Dia melanjutkan, jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama dua belas jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).

Sementara itu, menurut Idham, penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari 2024.

"Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Idham.

Masih dari lampiran peraturan yang sama, pemungutan suara di luar negeri mengikuti jadwal yang telah ditentukan, yakni:

- TPSLN: 14 Februari atau satu hari dalam jangka waktu 4 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024

- KSK: 4 Februari 2024 sampai pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN masing-masing

- PPLN Pos: 2 Januari 2024-15 Februari 2024.

Aturan Exit Poll dan Quick Count 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menegaskan pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau Exit Poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau Exit Poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih dulu daripada di dalam negeri.

Baca juga: H-2 Pencoblosan, 30 Daftar Istilah Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Pemilih Pemula, Ada Quick Count

Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.

Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu pula, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Hal ini bertujuan agar hasil tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU, dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.

Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu.

Apa beda quick count dan exit poll?

Menurut Peneliti Founding Fathers House (FFH) Dian Permata, quick count sebenarnya adalah alih bahasa penyederhanaan dari metode parallel vote tabulations (PVT).

“Dalam konteks pemilu di Indonesia, quick count adalah metode hitung cepat dengan mengambil tempat pemungutan suar a (TPS) sebagai sampel.

Basis respondennya adalah formulir C1 plano, alias hasil perhitungan suara di TPS yang menjadi sampel,” papar Dian, Rabu (17/4/2019) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Adapun exit poll, lanjut Dian, menggunakan pemilih yang selesai menggunakan hak pilih di bilik suara sebagai basis responden, sekalipun tetap sampelnya adalah TPS.

“Jadi, di exit poll, peneliti memilih secara random pemilih yang keluar dari bilik suara, sudah selesai memilih, satu laki-laki dan satu perempuan, yang disodori sejumlah pertanyaan seperti ‘Puas dengan pemilu?’, lalu ditanya lagi ‘Siapa yang tadi dipilih?’.

Begitu,” tutur Dian.

Baca juga: Profil 3 Pakar Hukum di Dirty Vote yang Viral, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan WartaKotalive.com dengan judul Beredar Exit Poll Luar Negeri, Ganjar-Mahfud Unggul Sementara, Fakta atau Hoaks?

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved