Breaking News

Pilpres 2024

TPS Buka Jam Berapa? Berikut Jam Pelayanan Pencoblosan dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya melayani proses pencoblosan selama 6 jam.

Surya/Purwanto
Pemilu 2024. Sesuai dengan aturan, petugas di TPS hanya melayani pencoblosan selama 6 jam, yakni dimulai pukul 07.00 hingga 13.00. 

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Baca juga: Jadwal Pilpres 2024 Luar Negeri Hari Ini, Kapan bisa Cek Quick Count dan Exit Poll? Penjelasan KPU

Dokumen yang dibawa meliputi:

* KTP-el atau surat keterangan (suket)

* Formulir Model A Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Baca juga: KPU Sukses Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 13 Kecamatan yang Ada di Berau

Dokumen yang dibawa:

* KTP-el atau surat keterangan (suket).

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.

Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Baca juga: KPU Sukses Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 13 Kecamatan yang Ada di Berau

Tidak Boleh Bawa HP ke Bilik Suara

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved