Breaking News

Pilpres 2024

TPS Buka Jam Berapa? Berikut Jam Pelayanan Pencoblosan dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya melayani proses pencoblosan selama 6 jam.

Surya/Purwanto
Pemilu 2024. Sesuai dengan aturan, petugas di TPS hanya melayani pencoblosan selama 6 jam, yakni dimulai pukul 07.00 hingga 13.00. 

Pemilu kali ini digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TPS Dibuka Mulai Pukul 07.00 sampai 13.00 pada Hari Pencoblosan"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved