Pilpres 2024
TPS Buka Jam Berapa? Berikut Jam Pelayanan Pencoblosan dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya melayani proses pencoblosan selama 6 jam.
Editor:
Christoper Desmawangga
Surya/Purwanto
Pemilu 2024. Sesuai dengan aturan, petugas di TPS hanya melayani pencoblosan selama 6 jam, yakni dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.
Pemilu kali ini digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TPS Dibuka Mulai Pukul 07.00 sampai 13.00 pada Hari Pencoblosan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.