Pilpres 2024
TPS Buka Jam Berapa? Berikut Jam Pelayanan Pencoblosan dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya melayani proses pencoblosan selama 6 jam.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengingatkan para pemilih untuk tidak membawa ponsel saat memberikan hak suara di dalam bilik suara yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).
Menurut Betty, saat masuk ke TPS, pemilih sebaiknya menitipkan ponsel mereka.
"Sebaiknya (ponsel) jangan dibawa (masuk ke bilik suara), karena buat apa dibawa ke dalam? Kan di dalam bilik waktu kita tidak panjang. Hanya untuk mencoblos ya," ujar Betty saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Jadwal Pilpres 2024 Luar Negeri Hari Ini, Kapan bisa Cek Quick Count dan Exit Poll? Penjelasan KPU
"Handphone bisa titipkan ke KPPS atau ke temannya, ke keluarganya, ke ibu atau istrinya atau bapaknya saat pemilih datang bersama-sama ke TPS. Titipkan saja kepada orang yang dia percaya," jelasnya.
Selain itu, Betty juga meminta agar pemilih tidak mempublikasikan pilihannya setelah pencoblosan.
Ia mengingatkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil).
Namun, menurut Betty, pemilih boleh melakukan selfie dengan jari yang telah diberi tanda tinta yang berarti sudah mencoblos.
Baca juga: Jadwal Pilpres 2024 Luar Negeri Hari Ini, Kapan bisa Cek Quick Count dan Exit Poll? Penjelasan KPU
"Rahasiakan siapa yang kita pilih. Tapi, boleh selfie yang dengan jari yang udah dikasih tinta itu boleh banget," ungkap Betty.
"Untuk memberi tahu ke khalayak bahwa dia sudah memilih dan mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Betty juga mengingatkan soal masa tenang pemilu pada Minggu-Selasa (11-13/2/2024).
Menurut dia, masa tenang sebaiknya digunakan pemilih untuk berkontemplasi, menimbang siapa saja yang akan dipilih pada 14 Februari nanti.
Baca juga: Aturan KPU Soal Hasil Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri, Kapan Diumumkan?
"Kami mengimbau kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tanggal 14 Februari 2024, kenali hak dan kewajiban anda sebagai pemilih di TPS," kata Betty.
"Apakah anda adalah pemilih terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), atau pindah memilih sehingga masuk DPTb (DPT tambahan), atau pemilih tidak terdaftar yang kita sebut dengan daftar pemilih khusus (DPK)," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari.
Pemungutan suara akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.