Pilpres 2024
TPS Buka Jam Berapa? Berikut Jam Pelayanan Pencoblosan dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya melayani proses pencoblosan selama 6 jam.
TRIBUNKALTIM.CO - Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya melayani proses pencoblosan selama 6 jam, setelah itu masyarakat yang datang tidak dapat lagi melakukan pemilihan.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 digelar serentak pada Rabu 14 Februari.
Tidak hanya melakukan pencoblosan untuk presiden dan wakil presiden, namun ada empat kerta suara lainnya yang harus dicoblos, di antaranya anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sesuai aturan, proses pemungutan suara hanya dilakukan selama 6 jam, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00.
Baca juga: Sempat Terhalang Longsor dan Banjir, KPU Paser Pastikan Logistik Pemilu Tiba di Semua TPS Hari Ini
Baca juga: KPU Kubar Pastikan Hari ini Semua Logistik Pemilu dan TPS Sudah Siap
Baca juga: Tak Ingin Ada Kendala di Pemilu 2024, KPU Paser Sebut KPPS Masih Memiliki Waktu Istirahat
Aturan jam pelayanan pencoblosan merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Waktu mencoblos pun telah ditentukan berdasarkan jenis pemilih, bergantung apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Masing-masing kategori pemilih juga dibedakan jenis dokumen yang harus dibawa.
Berikut perinciannya:
1. Pemilih yang tercatat di DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Baca juga: KPU Bontang Musnahkan Ribuan Surat Suara, Sehari Jelang Pencoblosan
Dokumen yang dibawa yakni:
* KTP-el atau surat keterangan (suket)
* Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih yang tercatat di DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Baca juga: Jadwal Pilpres 2024 Luar Negeri Hari Ini, Kapan bisa Cek Quick Count dan Exit Poll? Penjelasan KPU
Dokumen yang dibawa meliputi:
* KTP-el atau surat keterangan (suket)
* Formulir Model A Surat Pindah Memilih
3. Pemilih yang tercatat di DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Baca juga: KPU Sukses Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 13 Kecamatan yang Ada di Berau
Dokumen yang dibawa:
* KTP-el atau surat keterangan (suket).
Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Baca juga: KPU Sukses Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 13 Kecamatan yang Ada di Berau
Tidak Boleh Bawa HP ke Bilik Suara
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengingatkan para pemilih untuk tidak membawa ponsel saat memberikan hak suara di dalam bilik suara yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).
Menurut Betty, saat masuk ke TPS, pemilih sebaiknya menitipkan ponsel mereka.
"Sebaiknya (ponsel) jangan dibawa (masuk ke bilik suara), karena buat apa dibawa ke dalam? Kan di dalam bilik waktu kita tidak panjang. Hanya untuk mencoblos ya," ujar Betty saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Jadwal Pilpres 2024 Luar Negeri Hari Ini, Kapan bisa Cek Quick Count dan Exit Poll? Penjelasan KPU
"Handphone bisa titipkan ke KPPS atau ke temannya, ke keluarganya, ke ibu atau istrinya atau bapaknya saat pemilih datang bersama-sama ke TPS. Titipkan saja kepada orang yang dia percaya," jelasnya.
Selain itu, Betty juga meminta agar pemilih tidak mempublikasikan pilihannya setelah pencoblosan.
Ia mengingatkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil).
Namun, menurut Betty, pemilih boleh melakukan selfie dengan jari yang telah diberi tanda tinta yang berarti sudah mencoblos.
Baca juga: Jadwal Pilpres 2024 Luar Negeri Hari Ini, Kapan bisa Cek Quick Count dan Exit Poll? Penjelasan KPU
"Rahasiakan siapa yang kita pilih. Tapi, boleh selfie yang dengan jari yang udah dikasih tinta itu boleh banget," ungkap Betty.
"Untuk memberi tahu ke khalayak bahwa dia sudah memilih dan mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Betty juga mengingatkan soal masa tenang pemilu pada Minggu-Selasa (11-13/2/2024).
Menurut dia, masa tenang sebaiknya digunakan pemilih untuk berkontemplasi, menimbang siapa saja yang akan dipilih pada 14 Februari nanti.
Baca juga: Aturan KPU Soal Hasil Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri, Kapan Diumumkan?
"Kami mengimbau kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tanggal 14 Februari 2024, kenali hak dan kewajiban anda sebagai pemilih di TPS," kata Betty.
"Apakah anda adalah pemilih terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), atau pindah memilih sehingga masuk DPTb (DPT tambahan), atau pemilih tidak terdaftar yang kita sebut dengan daftar pemilih khusus (DPK)," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari.
Pemungutan suara akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu kali ini digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TPS Dibuka Mulai Pukul 07.00 sampai 13.00 pada Hari Pencoblosan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.