Pilpres 2024

Aturan KPU Soal Hasil Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri, Kapan Diumumkan?

Berikut aturan KPU soal hasil exit poll Pilpres 2024 luar negeri, kapan diumumkan?

canva.com
Ilustrasi pemungutan suara. Berikut aturan KPU soal jadwal pengumuman hasil exit poll Pilpres 2024 luar negeri usai viral beredar di media sosial hasil exit poll di luar negeri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut aturan KPU soal hasil exit poll Pilpres 2024 luar negeri, kapan diumumkan?

Sebelumnya beredar di media sosial, hasil exit poll Pilpres 2024 luar negeri.

Namun, hal tersebut dipastikan hoaks oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Lantas, kapan jadwal pengumuman exit poll Pilpres 2024 di luar negeri tersebut?

Dikutip dari Kompas.com, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan, pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.

Baca juga: H-2 Pencoblosan, Bawaslu PPU Petakan Potensi Kerawanan Pemilu 2024 di TPS Khusus Pekerja IKN

Disebutkan, hasil exit poll Pilpres 2024 di luar negeri tersebut boleh diumumkan usai pemungutan suara dalam negeri di Wilayah Indonesia Barat telah selesai.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Ilustrasi memasukkan surat suara di kotak suara. Berikut daftar istilah penting dalam Pemilu 2024 yang sebentar lagi digelar, pemilih pemula wajib tahu!
Ilustrasi memasukkan surat suara di kotak suara. Berikut daftar istilah penting dalam Pemilu 2024 yang sebentar lagi digelar, pemilih pemula wajib tahu! (canva)

Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri digelar lebih dulu daripada di dalam negeri. Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos, bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.

Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu pula, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Hal ini bertujuan agar hasil tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, dan tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.

Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu.

Baca juga: Masukkan NIK! Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP dengan Mudah, Pastikan Terdaftar sebagai Pemilih

Exit Poll Hasil Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved