Pilpres 2024
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Tak Terdaftar di DPT Masih Bisa Coblos Prabowo, Anies atau Ganjar
Cara cek DPT online Pemilu 2024. Tak terdaftar di DPT Pilpres 2024 masih bisa coblos Prabowo Subianto, Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.
Beirkut cara cek DPT online Pemilu 2024.
Tak terdaftar di DPT Pilpres 2024, anda masih bisa coblos Prabowo Subianto, Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo.
Ya, hari pemungutan suara Pilpres 2024 telah tiba, Rabu (14/2/2024).
Baca juga: Info Hasil Pilpres 2024 Sementara, Cek Quick Count 81 Lembaga Survei Resmi atau Hasil Real Count KPU
Baca juga: LIVE Streaming Hasil Quick Count Pilpres 2024 Hari Ini, Simak Paslon yang Unggul
Baca juga: Tata Cara Mencoblos di TPS, Penting: Buka dan Terawang Surat Suara saat Dibagikan KPPS
Tak punya KTP masih bisa ikut pencoblosan Pilpres 2024.
Anda bisa menyalurkan hak pilih, baik memilih Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan.
Catat Syarat-syaratnya sebelum pergi ke TPS pada 14 Februarii 2024 mendatang.
Masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tetap bisa mencoblos atau nyoblos pada Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Mereka yang belum memiliki KTP bisa nyoblos asalkan namanya tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memiliki surat keterangan kependudukan yang memuat identitas dan foto pemilih.
Informasi ini penting bagi pemilih yang baru pertama kali mencoblos pada Pemilu 2024, namun belum memiliki KTP.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pemilih pemula bukan hanya yang berusia 17 tahun hingga 21 tahun, melainkan juga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang baru punya hak suara setelah pensiun.
Sebagian dari mereka, kata Betty, berkemungkinan sudah merekam KTP-el, tetapi belum diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Oleh karena itu, Betty mengatakan, bagi yang belum merekam KTP-el, bisa menggunakan dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri dilengkapi foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas pemilih secara akurat.
”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujarnya.
Adapun Kartu Keluarga tidak bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el karena tidak memuat foto pemilih.
Baca juga: LINK Hasil Quick Count Pilpres 2024, Cek Raihan Suara Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.