Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos di TPS, Penting: Buka dan Terawang Surat Suara saat Dibagikan KPPS
Berikut tata cara mencoblos di TPS. Penting: buka dan terawang surat suara saat dibagikan KPPS
TRIBUNKALTIM.CO - Simak tata cara mencoblos di TPS hari ini, Rabu (14/2/2024).
Salah satu hal penting yang harus dilakukan saat kita menyalurkan hak pilih di TPS adalah membuka dan menerawang surat suara begitu dibagikan KPPS.
KPU bahkan terus menerus mengingat agar pemilih langsung membuka dan menerawang surat suara begitu dibagikan KPPS, cek info lengkap tata cara mecoblos di TPS.
Pemungutan suara pemilu akan digelar secara serentak hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.
Baca juga: Jangan Sampai Lupa! Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Cek Lokasi TPS Secara Online Pakai KTP
Baca juga: 81 Lembaga Survei untuk Quick Count Hasil Pilpres 2024 Apa Saja? Ini yang Terdaftar Resmi di KPU
Baca juga: Link kawalpemilu.org dan Cara Upload Hasil Penghitungan Suara di TPS, Masyarakat Ikut Kawal Pilpres
Pemilu 2024 kali ini digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengingatkan pemilih agar memeriksa secara langsung kondisi surat suara saat menerimanya sebelum mencoblis pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024).
"Sebelum kegiatan pemungutan suara, Saudara-saudara pemilih akan diberikan surat suara oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Untuk memastikan bahwa kondisi surat suara tersebut dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan, kami berharap Saudara-saudara sekalian para pemilih membuka surat suara, diterawang bersama-sama sambil disaksikan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pidatonya, Selasa (13/2/2024).
"Ketika nanti para pemilih dipanggil oleh anggota KPPS untuk menerima surat suara, itu nanti kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Hasyim juga mengatakan bahwa pemilih juga dapat mengajukan surat suara pengganti jika salah coblos di bilik suara.
"Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti, tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain.
Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa," katanya.
Sebagai informasi, jumlah surat suara yang dialokasikan di dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah sebanyak daftar pemilih yang terdata di TPS tersebut, ditambah dengan dua persen surat suara cadangan dari jumlah tadi.
Misalnya, ada 300 orang terdaftar di suatu TPS, maka jumlah surat suara yang dialokasikan di TPS tersebut sebanyak 306 lembar.
Baca juga: Link Nonton Hasil Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas dan 8 Lembaga, Siapa Paslon yang Unggul?
Karena sangat terbatasnya jumlah surat suara cadangan, Hasyim menghimbau agar pemilih betul-betul menggunakan kesempatan yang ada sebelum masuk ke bilik suara untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS.
| Perjuangan KPPS Distribusikan Surat Suara Pemilu 2024 di 14 TPS yang Ada di Bantuas Samarinda |
|
|---|
| Jumlah Pemilih di TPS Khusus Pekerja IKN Kurang dari 300 Orang, Begini Penjelasan KPU PPU |
|
|---|
| TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Simak Waktu Pencoblosan dan Dokumen Apa Saja yang Perlu di Bawa |
|
|---|
| Apa Saja Larangan saat Berada di TPS? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.