Pilpres 2024

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Tak Terdaftar di DPT Masih Bisa Coblos Prabowo, Anies atau Ganjar

Cara cek DPT online Pemilu 2024. Tak terdaftar di DPT Pilpres 2024 masih bisa coblos Prabowo Subianto, Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo.

https://cekdptonline.kpu.go.id/
Ilustrasi laman cek DPT Online - Cara cek DPT online Pemilu 2024. Tak terdaftar di DPT Pilpres 2024 masih bisa coblos Prabowo Subianto, Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo. 

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Berdasarkan data KPU, DPT Pemilu 2024 berisi 204 juta orang, yang terdiri dari warga berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 6.697 orang (0,003 persen) dan pemilih yang berusia 17 tahun hingga 30 tahun sebanyak 63,9 juta orang (31,23 persen).

Berikut langkah-langkah untuk mengecek DPT secara online:

Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Bagaimana jika tidak terdaftar di DPT?

Tenang saja, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap bisa nyoblos Pemilu 2024 dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari instansi berwenang saat datang ke TPS.

Syaratnya, berdomisili di desa setempat paling lambat enam bulan sebelum disahkannya DPS (Daftar Pemilih Sementara).

Masyarakat bisa memeriksa secara langsung data mereka dalam DPS dengan mendatangi kantor kelurahan/desa di tempat tinggal masing-masing.

Baca juga: Link Quick Count untuk Tahu Hasil Pilpres 2024 Terbaru, Ketahui Capres Cawapres yang Unggul

Pemilih Pemula

Pemilih pemula yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik masih bisa mencoblos pada Pemilu 2024.

“Bisa (nyoblos) syaratnya terdaftar pada DPT dan mendapatkan undangan pemilihan umum dari KPU,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bogor Mugi Lastona kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

Untuk melindungi hak pilih bagi pemilih pemula, Disdukcapil membuka layanan perekaman dan cetak e-KTP pada hari libur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved