Pemungutan Suara di IKN Nusantara
Meski Tolak Pembangunan IKN, Anies-Muhaimin Masih Dapat Suara di TPS Khusus Pekerja IKN Nusantara
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin masih mendapatkan suara meski tolak pembangunan IKN.
Ia juga menjelaskan, terdapat 3.266 pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tiga kecamatan yang mencakup Kecamatan Penajam, Sepaku, dan Waru.
KPU dan Pemkab PPU serta dukungan Otorita dengan Satgas telah berupaya mensosialisasikan kepada pekerja untuk menyalurkan hak pilih.
"Dari catatan kami, informasi sampai hari ini sampai pendaftaran hari terakhir ke KPU sesuai jadwal, ada 3000 pekerja. Kemungkinan ada 1400 pekerja lagi belakangan baru mengurus, kalau masih ada surat suara bisa memilih dengan KTP, kalau saya tidak salah," tandasnya.
Pekerja Protes Gara-gara Tak Bisa Nyoblos

Suasana pencoblosan di TPS khusus 901 dan 902 yang menjadi tempat para pekerja IKN menyalurkan hak pilihnya sempat diwarnai perdebatan dengan komisioner KPU Penajam Paser Utara.
Dalam pantauan Tribunkaltim.co, sekira pukul 12.00 WITA banyak pekerja yang tidak terdaftar dalam DPT di TPS khusus 901 dan 902 datang.
Manalu, salah seorang pekerja di subkontraktor IKN mengeluhkan karena ia tak dapat memilih.
"Kami punya KTP Indonesia, tapi kenapa tak bisa memilih? Nah ternyata tidak terdaftar di DPT dan memang harus pindah dulu domisili menjadi pemilih di PPU," ujarnya.
Kekecewaan Manalu, dirasakan ratusan pekerja IKN yang datang dari berbagai lokasi kerja pembangunan proyek ibu kota baru di sekitar Kecamatan Sepaku ini.
Pekerja lainnya tak dapat mencoblos lantaran terganjal regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.
"Ya mau tidak mau kami tak bisa mencoblos sebagaimana mestinya. Kalau memang aturannya begitu, kami ngotot pun tetap tidak bisa," ujarnya.
Kepala Divisi Perencanaan Data KPU PPU, Wiwik Sujiati yang meladeni para pekerja yang tak bisa mencoblos, akhirnya hanya bisa menjelaskan terkait aturan berlaku.
"Dari pekerja IKN yang bisa memilih, tentu yang sudah mendaftar, namanya daftar pemilih tambahan, yang sudah melapor ke kami, baik KPU, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) atau PPS Desa/Kelurahan," terang Wiwik.
Mereka para pekerja IKN yang melakukan protes, tidak terdaftar sebagaimana aturan berlaku sehingga tak bisa dilayani sebagai pemilih, artinya aturan yang kini berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.