Pilpres 2024

Pidato Anies Baswedan: Perjuangan Belum Selesai, Saya Tidak Akan Bergeser ke Kanan-Kiri

Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar pidato perdana usai pemungutan suara Pilpres 2024.

YT Narasi
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan pidato di markas Timnas AMIN, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta, Rabu (14/2/2024) malam. 

Diketahui, berdasarkan hasil quick count Pilpres 2024, posisi Anies-Muhaimin berada di urutan kedua, di bawah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Tanggapi soal Tambang Ilegal di Kaltim, Capres Anies Baswedan Tekankan Pemerintah Harus Tegas

Rekapitulasi Berjenjang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.

Baca juga: BREAKING NEWS Ribuan Orang Berkumpul di Gelora Kadrie Onieng Sempaja Samarinda Sambut Anies Baswedan

Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.

Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari, untuk membereskan penghitungan suara.

Idham mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.

Dia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

“Semua pihak harus mematuhi UU (Undang-Undang) Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” ujar Idham. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved