Pemungutan Suara di IKN Nusantara
Ratusan Pekerja IKN tak Bisa Mencoblos di TPS Khusus, Sempat Berdebat dengan Komisioner KPU PPU
Suasana pencoblosan di TPS khusus 901 dan 902 yang menjadi tempat para pekerja IKN menyalurkan hak pilihnya sempat diwarnai perdebatan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Suasana pencoblosan di TPS khusus 901 dan 902 yang menjadi tempat para pekerja IKN menyalurkan hak pilihnya sempat diwarnai perdebatan dengan komisioner KPU Penajam Paser Utara.
Dalam pantauan Tribunkaltim.co, sekira pukul 12.00 WITA banyak pekerja yang tidak terdaftar dalam DPT di TPS khusus 901 dan 902 datang.
Manalu, salah seorang pekerja di subkontraktor IKN mengeluhkan karena ia tak dapat memilih.
"Kami punya KTP Indonesia, tapi kenapa tak bisa memilih? Nah ternyata tidak terdaftar di DPT dan memang harus pindah dulu domisili menjadi pemilih di PPU," ujarnya.
Kekecewaan Manalu, dirasakan ratusan pekerja IKN yang datang dari berbagai lokasi kerja pembangunan proyek ibu kota baru di sekitar Kecamatan Sepaku ini.
Pekerja lainnya tak dapat mencoblos lantaran terganjal regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca juga: Berikut Suasana Masyarakat Adat di Sepaku saat Mencoblos di TPS Sederhana
Baca juga: BREAKING NEWS: TPS Loksus Pekerja IKN Sudah Dibuka untuk Pencoblosan Pemilu 2024
"Ya mau tidak mau kami tak bisa mencoblos sebagaimana mestinya. Kalau memang aturannya begitu, kami ngotot pun tetap tidak bisa," ujarnya.
Kepala Divisi Perencanaan Data KPU PPU, Wiwik Sujiati yang meladeni para pekerja yang tak bisa mencoblos, akhirnya hanya bisa menjelaskan terkait aturan berlaku.
"Dari pekerja IKN yang bisa memilih, tentu yang sudah mendaftar, namanya daftar pemilih tambahan, yang sudah melapor ke kami, baik KPU, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) atau PPS Desa/Kelurahan," terang Wiwik.
Mereka para pekerja IKN yang melakukan protes, tidak terdaftar sebagaimana aturan berlaku sehingga tak bisa dilayani sebagai pemilih, artinya aturan yang kini berlaku.
Sebetulnya, lanjut Wiwik, untuk bisa mengurus pindah memilih adalah paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024, yaitu paling lambat tanggal 15 Januari 2024.
Dapat mendaftar dalam DPTb hingga paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 16 Januari – 7 Februari 2024.
Baca juga: Quick Count Pilpres 2024 Mulai Pukul 15.00 WIB, Pantau Hasil via Litbang Kompas dan 8 Lembaga Lain
Alasan pindah memilih karena kondisi bekerja di IKN juga harus disertai dokumen bukti pendukung seperti surat tugas atau keterangan atau pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tanda tangan dan cap basah.
"Setelah bisa pindah akan mendapat surat suara berbeda yakni Pilpres saja. Kami sosialisasikan sejak tahun 2023 dibantu banyak pihak termasuk Pj Bupati dan Otorita serta balai wilayah kerja di Samarinda," jelasnya.
Wiwik menegaskan bahwa pihaknya telah jemput bola dan memaksimalkan waktu yang ada.
Meski Tolak Pembangunan IKN, Anies-Muhaimin Masih Dapat Suara di TPS Khusus Pekerja IKN Nusantara |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Menang di TPS Khusus Pekerja IKN, Raih 38 Suara Disusul Ganjar |
![]() |
---|
Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya Nyoblos di TPS Khusus, Hanya Pilpres |
![]() |
---|
Berikut Suasana Masyarakat Adat di Sepaku saat Mencoblos di TPS Sederhana |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: TPS Loksus Pekerja IKN Sudah Dibuka untuk Pencoblosan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.