Pemungutan Suara di IKN Nusantara

Ratusan Pekerja IKN tak Bisa Mencoblos di TPS Khusus, Sempat Berdebat dengan Komisioner KPU PPU

Suasana pencoblosan di TPS khusus 901 dan 902  yang menjadi tempat para pekerja IKN menyalurkan hak pilihnya sempat diwarnai perdebatan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PEMILU IKN - Para pekerja IKN tidak terdaftar di TPS Khusus 901 dan 902 sempat kecewa dan berdebat karena tidak bisa memilih, ratusan pekerja rata-rata tidak mendaftar sebagai pemilih pindahan ke KPU, PPK Kecamatan, atau pun PPS Desa/Kelurahan, Rabu (14/2/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Suasana pencoblosan di TPS khusus 901 dan 902  yang menjadi tempat para pekerja IKN menyalurkan hak pilihnya sempat diwarnai perdebatan dengan komisioner KPU Penajam Paser Utara.

Dalam pantauan Tribunkaltim.co, sekira pukul 12.00 WITA banyak pekerja yang tidak terdaftar dalam DPT di TPS khusus 901 dan 902 datang.

Manalu, salah seorang pekerja di subkontraktor IKN mengeluhkan karena ia tak dapat memilih.

"Kami punya KTP Indonesia, tapi kenapa tak bisa memilih? Nah ternyata tidak terdaftar di DPT dan memang harus pindah dulu domisili menjadi pemilih di PPU," ujarnya.

Kekecewaan Manalu, dirasakan ratusan pekerja IKN yang datang dari berbagai lokasi kerja pembangunan proyek ibu kota baru di sekitar Kecamatan Sepaku ini.

Pekerja lainnya tak dapat mencoblos lantaran terganjal regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca juga: Berikut Suasana Masyarakat Adat di Sepaku saat Mencoblos di TPS Sederhana

Baca juga: BREAKING NEWS: TPS Loksus Pekerja IKN Sudah Dibuka untuk Pencoblosan Pemilu 2024

"Ya mau tidak mau kami tak bisa mencoblos sebagaimana mestinya. Kalau memang aturannya begitu, kami ngotot pun tetap tidak bisa," ujarnya.

Kepala Divisi Perencanaan Data KPU PPU, Wiwik Sujiati yang meladeni para pekerja yang tak bisa mencoblos, akhirnya hanya bisa menjelaskan terkait aturan berlaku.

"Dari pekerja IKN yang bisa memilih, tentu yang sudah mendaftar, namanya daftar pemilih tambahan, yang sudah melapor ke kami, baik KPU, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) atau PPS Desa/Kelurahan," terang Wiwik.

Mereka para pekerja IKN yang melakukan protes, tidak terdaftar sebagaimana aturan berlaku sehingga tak bisa dilayani sebagai pemilih, artinya aturan yang kini berlaku.

Sebetulnya, lanjut Wiwik, untuk bisa mengurus pindah memilih adalah paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024, yaitu paling lambat tanggal 15 Januari 2024.

Dapat mendaftar dalam DPTb hingga paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 16 Januari – 7 Februari 2024.

Baca juga: Quick Count Pilpres 2024 Mulai Pukul 15.00 WIB, Pantau Hasil via Litbang Kompas dan 8 Lembaga Lain

Alasan pindah memilih karena kondisi bekerja di IKN juga harus disertai dokumen bukti pendukung seperti surat tugas atau keterangan atau pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tanda tangan dan cap basah.

"Setelah bisa pindah akan mendapat surat suara berbeda yakni Pilpres saja. Kami sosialisasikan sejak tahun 2023 dibantu banyak pihak termasuk Pj Bupati dan Otorita serta balai wilayah kerja di Samarinda," jelasnya.

Wiwik menegaskan bahwa pihaknya telah jemput bola dan memaksimalkan waktu yang ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved