Pilpres
Tak Cukup Cuma Kantongi Lebih 50 Persen Suara, Ini Syarat dan Arti Menang Satu Putaran Pilpres 2024
Terjawab sudah apa syarat dan arti menang satu putaran dalam Pemilu 2024 atau maksud dari satu putaran pilpres 2024.
- DPR
- DPD
- DPRD Provinsi
- DPRD Kabupaten/Kota.
Rekapitulasi suara ini yang nantinya akan mengantarkan nama pemenang Pilpres dan Pileg.
Tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Berikut ini tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024".:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Jika pemilu berlangsung dua putaran maka akan diadakan pilpres putaran kedua.
Berikut jadwalnya mengacu pada PKPU.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024-Kamis, 25 April 2024
Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024-Sabtu, 22 Juni 2024
Masa Tenang: Minggu, 23 Juni 2024-Selasa, 25 Juni 2024
Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024
Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024-Kamis, 27 Juni 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024-Sabtu, 20 Juli 2024
Link Quick Count Pilpres 2024
Link Nonton Quick Count Litbang Kompas
Litbang Kompas menjadi salah satu lembaga survei yang menyajikan hasil Quick Count.
AKSES LINK DI SINI untuk menonton atau memantau hasil suara Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
Selain Litbang Kompas, ini link nonton hasil quick count Pilpres 2024 lainnya.
Pantau Hasil Pilpres 2024 atau Hasil Pemilu 2024 Lewat Link Quick Count Pilpres 2024:
1. Link 1
2. Link 2
3. Link 3
4. Link 4
5. Link 5
6. Link 6
7. Link 7
8. Link 8
Itulah tadi ulasan apa syarat dan arti menang satu putaran dalam Pemilu 2024 atau maksud dari satu putaran pilpres 2024.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pilpres 2024
syarat
syarat Pilpres 1 putaran
arti menang satu putaran
maksud dari satu putaran pilpres
arti satu putaran dalam pemilu
apa arti satu putaran
Doan Pardede
pilpres satu putaran
TribunKaltim.co
Pandangan Surya Paloh soal Quick Count Pilpres 2024: Cuma Panduan Awal dan Ketetapan Tetap Hasil KPU |
![]() |
---|
Hasil Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas, Prabowo Tembus 60 Persen Suara, Data Masuk 35 Persen |
![]() |
---|
Update! Hasil Quick Count Pilpres 2024 via Litbang Kompas Jam 15.00 WIB, Prabowo Unggul 60,14 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.