Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos di TPS, Penting: Buka dan Terawang Surat Suara saat Dibagikan KPPS
Berikut tata cara mencoblos di TPS. Penting: buka dan terawang surat suara saat dibagikan KPPS
TRIBUNKALTIM.CO - Simak tata cara mencoblos di TPS hari ini, Rabu (14/2/2024).
Salah satu hal penting yang harus dilakukan saat kita menyalurkan hak pilih di TPS adalah membuka dan menerawang surat suara begitu dibagikan KPPS.
KPU bahkan terus menerus mengingat agar pemilih langsung membuka dan menerawang surat suara begitu dibagikan KPPS, cek info lengkap tata cara mecoblos di TPS.
Pemungutan suara pemilu akan digelar secara serentak hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.
Baca juga: Jangan Sampai Lupa! Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Cek Lokasi TPS Secara Online Pakai KTP
Baca juga: 81 Lembaga Survei untuk Quick Count Hasil Pilpres 2024 Apa Saja? Ini yang Terdaftar Resmi di KPU
Baca juga: Link kawalpemilu.org dan Cara Upload Hasil Penghitungan Suara di TPS, Masyarakat Ikut Kawal Pilpres
Pemilu 2024 kali ini digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengingatkan pemilih agar memeriksa secara langsung kondisi surat suara saat menerimanya sebelum mencoblis pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024).
"Sebelum kegiatan pemungutan suara, Saudara-saudara pemilih akan diberikan surat suara oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Untuk memastikan bahwa kondisi surat suara tersebut dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan, kami berharap Saudara-saudara sekalian para pemilih membuka surat suara, diterawang bersama-sama sambil disaksikan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pidatonya, Selasa (13/2/2024).
"Ketika nanti para pemilih dipanggil oleh anggota KPPS untuk menerima surat suara, itu nanti kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Hasyim juga mengatakan bahwa pemilih juga dapat mengajukan surat suara pengganti jika salah coblos di bilik suara.
"Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti, tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain.
Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa," katanya.
Sebagai informasi, jumlah surat suara yang dialokasikan di dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah sebanyak daftar pemilih yang terdata di TPS tersebut, ditambah dengan dua persen surat suara cadangan dari jumlah tadi.
Misalnya, ada 300 orang terdaftar di suatu TPS, maka jumlah surat suara yang dialokasikan di TPS tersebut sebanyak 306 lembar.
Baca juga: Link Nonton Hasil Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas dan 8 Lembaga, Siapa Paslon yang Unggul?
Karena sangat terbatasnya jumlah surat suara cadangan, Hasyim menghimbau agar pemilih betul-betul menggunakan kesempatan yang ada sebelum masuk ke bilik suara untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS.
"Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik)," kata Hasyim.
"Misalnya masuk kategori salah pilih itu masih ada kesempatan untuk minta ganti, tapi minta gantinya tergantung situasi ya," ujarnya lagi.
5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024
Berikut perbedaan warna surat suara Pemilu 2024 dan penjelasannya:
Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, simak cara memilih dalam Pemilu 2024 berikut ini:
Baca juga: Singgung Hasil Exit Poll di Luar Negeri, TPN Minta Lembaga Survei tak Menyesatkan Soal Quick Count
Cara Memilih dalam Pemilu 2024
- Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Agar suara yang diberikan lewat surar suara dinyatakan sah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mencoblos.
Hal ini diatur pula dalam pasa 386 UU nomor 7/2017, yang isinya:
1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.
2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
b. tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan.
Baca juga: LIVE Streaming Hasil Quick Count Pilpres 2024 Hari Ini, Simak Paslon yang Unggul
Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan surat suara dengan warna yang berbeda pada masing-masing sosok yang akan dipilih pada Pemilu 2024.
Baca juga: Resmi! 81 Lembaga Survei Terdaftar KPU untuk Quick Count Hasil Pilpres 2024
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tata Cara Mencoblos dan Syarat Surat Suara Dinyatakan Sah pada Pemilu 2024, Cek Perbedaan Warnanya.
| Perjuangan KPPS Distribusikan Surat Suara Pemilu 2024 di 14 TPS yang Ada di Bantuas Samarinda |
|
|---|
| Jumlah Pemilih di TPS Khusus Pekerja IKN Kurang dari 300 Orang, Begini Penjelasan KPU PPU |
|
|---|
| TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Simak Waktu Pencoblosan dan Dokumen Apa Saja yang Perlu di Bawa |
|
|---|
| Apa Saja Larangan saat Berada di TPS? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.