Pilpres 2024

TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Simak Waktu Pencoblosan dan Dokumen Apa Saja yang Perlu di Bawa

Berikut ialah informasi dan penjelasan terkait TPS buka dan tutup jam berapa? simak waktu pencoblosan dan dokumen dokumen yang perlu dibawa.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
JAM BUKA TIPS. Berikut ialah informasi dan penjelasan terkait TPS buka dan tutup jam berapa? simak waktu pencoblosan agar tidak salah jam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ialah informasi dan penjelasan terkait TPS buka dan tutup jam berapa? simak waktu pencoblosan agar tidak salah jam dan dokumen apa saja yang perlu di bawa.

Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu (14/2/2024).

Pada Pemilu tersebut, warga Indonesia yang memenuhi syarat akan menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Proses pencoblosan akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap RT/RW.

Oleh karena itu penting bagi kita yang akan melakukan pencoblosan besok mengetahui informasi pemilih dan dokumen apa saja yang perlu dibawa.

Berikut ialah penjelasan beserta dokumen yang harus dibawa ketika melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.

WAKTU BUKA TPS. Berikut ialah informasi dan penjelasan terkait TPS buka dan tutup jam berapa? simak waktu pencoblosan dan dokumen dokumen yang perlu dibawa.
WAKTU BUKA TPS. Berikut ialah informasi dan penjelasan terkait TPS buka dan tutup jam berapa? simak waktu pencoblosan dan dokumen dokumen yang perlu dibawa. (canva.com)

1. Pemilih DPT

Jam buka TPS telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akan dimulai pukul 7.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan datang paling lambat pukul 06.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS dibuka.

Waktu mencoblos dapat bervariasi untuk setiap kategori pemilih.

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya pada rentang waktu pukul 7.00 - 13.00 waktu setempat.

Informasi terkait saran waktu kehadiran dapat ditemukan dalam Formulir Model C.Pemberitahuan.

Baca juga: Komentari Film Dirty Vote, Anies-Cak Imin dan Jusuf Kalla Dilaporkan ke Bawaslu

2. Pemilih DPTb

Sementara itu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu mereka yang mengurus pemindahan tempat memilih dari TPS asal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu, juga dapat mencoblos pada rentang waktu yang sama, yaitu antara pukul 7.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Penting untuk diingat bahwa informasi ini dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi KPU (@kpu_ri) di mana KPU memberikan saran waktu kehadiran bagi pemilih DPT sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Formulir Model C.Pemberitahuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved