Bawaslu Kubar Minta TPS Coblos Ulang

Daftar Nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang Diminta Bawaslu Kubar Lakukan Coblos Ulang

Inilah daftar nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang diminta Bawaslu Kutai Barat lakukan pencoblosan ulang.

Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Febriawan
Penghitungan surat suara di salah satu TPS di Kecamatan Barong Tongkok. Inilah daftar nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang diminta Bawaslu Kutai Barat lakukan pencoblosan ulang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sebanyak enam tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diminta melakukan pencoblosan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU). 

Enam TPS yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubarr untuk pencoblosan ulang itu terletak di enam kampung/desa di Kecamatan Bentian Besar.

Bawaslu meminta dilakukan PSU lantaran adanya temuan puluhan orang yang seharusnya tidak memiliki hak pilih tapi perbolehkan mencoblos itu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Bawaslu Kubar Minta Enam TPS di Kecamatan Bentian Besar Lakukan Pencoblosan Ulang

Berikut enam nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang derekomendasikan Bawaslu Kubar untuk lakukan PSU : 

1. TPS 01 Kampung Anan Jaya

2. TPS 002 Kampung Jelmu Sibak

3. TPS 001 Kampung Suakong

4. TPS 002 Kampung Penarung

5. TPS 001 Kampung Sambung

6. TPS 002 Kampung Dilang Puti. 

"Kami minta Bawascam segera membuat rekomendasi PSU. Dari temuan di lapangan, ada 20-an lebih orang di masing masing TPS itu tidak punya hak pilih tapi diperbolekan mencoblos," tegas Ketua Bawaslu Kubar, Lourensius saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/2/2024)

Baca juga: Bawaslu Kubar akan Tertibkan Semua Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Kutai Barat pada Besok

Lourensius menjelaskan, berdasarkan aturan pemilih luar yang mau memilih di daerah harus mendaftar dan terdaftar di DPTb atau daftar pemilih tambahan jika tidak memiliki hak pilih. 

"Di enam TPS itu mereka tidak teedaftar di DPTb tapi mereka diberikan hak pilih atau diperbolekan mencoblos," tegas Lourensius. 

Untuk itu, Bawaslu Kubar meminta Bawascam Bentian Besar membuat rekomendasi PSU di enam TPS itu. 

Lourensius menambahkan bahwasanya pihaknya hanya merekomendasikan PSU dilakukan.

Sementara keputusan PSU hanya dapat dilakukan oleh KPU.

"Kami hanya merekomendasikan saja, untuk keputusannya KPU. Karena yang memutuskan PSU itu adalah KPU," tandasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved