Bawaslu Kubar Minta TPS Coblos Ulang

BREAKING NEWS: Bawaslu Kubar Minta Enam TPS di Kecamatan Bentian Besar Lakukan Pencoblosan Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Barat meminta enam TPS di Kecamatan Bentian Besar melakukan pencoblosan ulang.

|
Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Febriawan
Ketua Bawaslu Kubar, Lourensius saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (15/2/2024)  hari ini mengatakan, pihaknya meminta enam TPS untuk melakukan pencoblosan ulang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) merekomendasikan pemungutan suara ulang  (PSU) di enam tempat pemungutan suara (TPS). 

Hal itu karena adanya temuan puluhan orang  yang seharusnya tidak memiliki hak menyalurkan hhak suara namun dilayani mencoblos di TPS tersebut.

"Berdasarkan temuan pengawas di TPS di lapangan, enam TPS kita rekomendasikan PSU," tegas Ketua Bawaslu Kubar Lourensius saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/2/2024) pukul 15.30 Wita.

Baca juga: Bawaslu Kubar akan Tertibkan Semua Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Kutai Barat pada Besok

Enam TPS yang diminta untuk pemilu ulang itu, kata Lourensius, terletak di Kecamatan Bentian Besar. 

Ditemukan puluhan orang tidak memiliki hak pilih atau memiliki identitas luar, namun diberikan hak pilih di enam TPS itu.  

Untuk diketahui, pemilih luar yang mau memilih di daerah harus mendaftar dan terdaftar dalam DPTb atau daftar pemilih tambahan.

"Di enam TPS itu mereka tidak terdaftar di DPTb, tapi mereka diberikan hak pilih atau diperbolekan mencoblos," tegas Laorensius. 

Baca juga: Bawaslu Kubar Temukan Ratusan Pelanggaran Administrasi Selama Kampanye Pemilu 2024

Untuk itu, pihaknya meminta Bawascam Bentian Besar membuat rekomendasi PSU di enam TPS itu. 

Ditekankan Lourensius, Bawaslu hanya merekomendasikan PSU dilakukan.

Namun keputusan PSU itu hanya dapat dilakukan oleh KPU.

"Kami hanya merekomendasikan saja. Untuk keputusannya KPU. Karena yang memutuskan PSU itu adalah KPU," tandasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved