Pemilu 2024
Lima TPS di Samarinda Terancam Coblos Ulang, Bawaslu: Penyelenggara Harus Lebih Hati-hati
Lima TPS di Samarinda terancam coblos ulang, Bawaslu sebut penyelenggara harus lebih hati-hati.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah warga di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharram, Samarinda Seberang, memberikan laporan kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam) lantaran tak bisa melakukan pencoblosan.
Hal itu disebabkan data dirinya tercatat dalam absensi telah melakukan pencoblosan.
Padahal, warga tersebut baru saja tiba di TPS dengan maksud berpartisipasi.
Dikonfirmasi kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin mengatakan, pihaknya memang telah mendengar kabar ini sejak kemarin.
Baca juga: Eksis sejak 2028, Grup Musik Asal Samarinda Tanpa Kelas Usung Kesetaraan dan Anti Rasisme
Untuk menaikkan kasus ini, dijelaskan Muin, harus memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang selaras dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Bahkan, hingga Kamis (15/2/2024) sore ini, Bawaslu mencatat temuan lima TPS yang berpotensi menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).
“Iya, benar. Ada 5 TPS yang berpotensi PSU, itu yang kita duga sementara,” ungkapnya pada Kamis (15/2/2024).
Lima TPS yang berpotensi PSU, yakni TPS 1 dan TPS 3 di Kelurahan Tenun, TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan dan TPS 63 Kelurahan Loa Bakung.
Dijelaskannya bahwa dalam konteks penyelenggaraan PSU terdapat kejadian yang tidak sesuai dengan regulasi.
Ia mencontohkan orang yang memiliki KTP luar daerah, namun memilih di TPS yang memang tidak diperuntukkan olehnya lantaran bukan asalnya.
“Seperti di Kecamatan Sambutan, itu mengarah pada PSU. Karena ada masyarakat yang punya KTP di luar Samarinda tapi coblos di sini tanpa adanya keterangan pindah pemilih,” beber Muin.
Baca juga: Cetak Gol saat Laga Kontra Persija Jakarta, Sihran Ungkapkan Dukungan Suporter Samarinda Luar Biasa
Menurutnya, jika pemilih berasal dari luar daerah namun ingin memilih, maka harus mengurus surat pindah pilih.
“Jika pekerja, harusnya H-7 sudah ada surat pilihnya,” tuturnya.
Selain itu, potensi PSU juga dilakukan jika terindikasi pelanggaran.
Pelanggaran itu seperti kasus pemilih menggunakan formulir C dari pemilih orang lain, pemilih KTP luar tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun tetap ikut memilih di TPS tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.