Pemilu 2024
Hak Suara Dipakai Orang Lain, Warga Samarinda Seberang Protes tak Bisa Coblos
Sejumlah warga di Samarinda Seberang tak bisa mencoblos lantaran hak suaranya telah digunakan orang lain
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah warga di Samarinda Seberang tak bisa mencoblos lantaran hak suaranya telah digunakan orang lain.
Padahal, sejumlah warga tersebut telah mengantongi surat pemberitahuan form model C.
Aduan ini bermula saat warga mengunjungi salah satu TPS di Gang Karya Muharram Jalan P Bendahara Keluarahan Baqa, Samarinda Seberang pada Rabu (14/2) kemarin.
Usai di lokasi, warga tersebut tak diizinkan mencoblos oleh panitia penyelenggara pemilu, lantaran dalam absensi, dirinya sudah memggunakan hak suaranya.
Sontak saja, peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) setempat.
Baca juga: Daftar Nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang Diminta Bawaslu Kubar Lakukan Coblos Ulang
Baca juga: Viral Bayi di Sumsel Bernama M Prabowo Gibran Lahir saat Pemilu 2024, Orang Tua Pendukung Paslon 02
Setelah ditelusuri, Panwascam Samarinda Seberang menjelaskan bahwa laporan tersebut benar adanya.
"Setelah kami cek di lapangan, memang benar. Itu dibuktikan dengan daftar hadir di sana," ungkap Achmad Khomaini selaku Panwascam Samarinda Seberang Divisi Penanganan Pelangrrana dan Penyelesaian Sengketa (14/02).
Khomaini membeberkan hanya lima warga saja yang berani melaporkan dan memberikan keterangan atas kejadian ini.
"Informasi yang didapat, tidak hanya lima orang, ada beberapa warga lain yang tak bisa mencoblos," jelasnya.
Lebih lanjut, saat ditelusuri Panwascam Samarinda Seberang mencatat dalam kasus ini, terdapat dua TPS yang terlibat.
Hal ini dirincikan oleh Dino Ahmed selaku Panwascam Samarinda Seberang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H).
"Dari TPS 1 dan TPS 3. Empat pelapor di TPS 1, sisanya di TPS 3," tuturnya.
Baca juga: RSUD dr Abdul Rivai Siapkan Ruang Khusus bagi Caleg yang Depresi usai Gagal Pemilu 2024
Atas hal ini, pihak Panwascam Samarinda Seberang pun segera mengeluarkan surat form A yang kemudian diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda.
Harapannya, sebagai tindak lanjut terkait adanya dugaan kecurangan. Terlebih Bawaslu memiliki wewenang untuk menelusuri kasus ini.
“Kami buat form A yang ditujukan ke Bawaslu Kota Samarinda," pungkasnya. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.