Pemilu 2024
Bawaslu Samarinda Segera Telusuri C Pemberitahuan yang Diduga Disalahgunakan
Pemilu merupakan momen penting bagi rakyat Indonesia untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyatnya
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemilu merupakan momen penting bagi rakyat Indonesia untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyatnya.
Namun, pesta demokrasi ini tak luput dari potensi kecurangan yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, Rabu (14/2).
Dirinya membeberkan adapun sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada pihaknya.
Termasuk laporan seorang warga yang tak bisa memilih di TPS lantaran namanya berbeda dengan data di Daftar Pemilih Tetap (DPT) meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)nya sama.
Baca juga: Masih Temukan Algaka yang Terpasang saat Masa Tenang, Bawaslu Samarinda Minta Parpol Segera Bongkar
Baca juga: Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Samarinda Imbau Pemilik Algaka Tertibkan Secara Mandiri
Namun, Muin menegaskan bahwa untuk menelusuri kebenarannya, memerlukan bukti-bukti yang harus kuat.
“Ini tetap menjadi persoalan. Ada sesuatu yang tidak sesuai dan perlu dibuktikan melalui penelusuran,” ungkapnya.
Muin menjelaskan seharusnya hal ini tidak terjadi. Sebab DPT dibuat berdasarkan e-KTP dan DPTB, dan harus sinkron dengan e-KTP yang dimiliki masyarakat.
“Ini salah satu kekurangan telitian. Jika terjadi seperti ini, tentu ada sesuatu yang tidak beres. Ini tetap salah,” jelas Muin.
Atas hal ini. dijelaskannya bahwa terdapat dugaan sementara terkait adanya penyalahgunaan form C pemberitahuan.
“Tapi informasi yang kami peroleh sementara dugaannya,” sebutnya.
Baca juga: Kisah Agung Anggota Bawaslu Samarinda, Pernah Jualan Popok Bayi hingga Aktif di PSSI
Untuk membuktikannya, Muin mengaku perlu memperbanyak penelusuran dan meminta keterangan dari berbagai pihak.
“Kami perlu melakukan penelusuran untuk mendapatkan keterangan terkait pelanggaran tersebut. Sehingga kemudian hal ini dapat terungkap,” pungkasnya. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.