Pilpres 2024

Update Hasil Rekapitulasi Suara via pemilu2024.kpu.go.id, Lengkap Jadwal Pengumuman Pemenang Pilpres

Hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024, hingga Kamis (15/2/2024) malam, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dari pasangan lain.

Yasuyoshi CHIBA / AFP
Pilpres 2024. Halaman depan surat kabar lokal berbahasa Inggris memperlihatkan Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka. Yasuyoshi CHIBA / AFP 

TRIBUNKALTIM.CO - Update Hasil rekapitulasi suara (real count) sementara Pilpres 2024.

Hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024, hingga Kamis (15/2/2024) malam, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dari pasangan lainnya.

Sejauh ini data yang masuk mencapai 44,24 persen.

Data penghitungan suara yang masuk berasal dari 364.230 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 823.236 TPS yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Terkini! Real Count KPU Perolehan Suara Pemilu 2024 Sementara, PKB Masuk 5 Besar Suara Terbanyak

Baca juga: Resmi! Hasil Real Count KPU Terbaru, Suara di Jawa Timur, Jawa Tengah Hingga Jakarta Terus Berubah

Baca juga: Terbaru! Hasil Real Count KPU di 38 Provinsi Indonesia Sementara, Bandingkan dengan Quick Count

Hasil tersebut menunjukkan:

* Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 2.353.823 suara (23,8 persen)

* Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 5.605.508 (56,68 persen)

* Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 1.929.884 (19,52 persen)

Real count Pilpres 2024 sendiri dapat diakses melalui pemilu2024.kpu.go.id.

Link Real Count KPU, KLIK>>>

Selain hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, real count KPU juga menyajikan hasil hitung suara anggota legislatif.

Baca juga: Hasil Real Count KPU di 38 Provinsi Indonesia, Perhitungan Belum Usai, Bandingkan dengan Quick Count

Sebagaimana diketahui, hasil hitung suara Pemilu 2024 akan menunjukkan hasil pemungutan suara di 38 provinsi di Indonesia dan di luar negeri.

Hasil real count akan ditunjukkan dalam bentuk persentase.

KPU juga akan menyampaikan informasi progres penghitungan suara pada masing-masing provinsi.

Sesuai jadwal, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Masyarakat bisa memantau real count mulai dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dengan mengganti pada kolom bagian kanan atas.

Sebagai informasi, hasil hitung suara atau real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS di Indonesia menggunakan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Dalam pelaksanaannya, real count membutuhkan waktu yang lebih lama.

Baca juga: Hasil Real Count di Kaltim Capai 66 Persen, TKD Prabowo-Gibran Gelar Tiup Lilin Bersama

Tahun ini, rencananya real count akan dilakukan sampai dengan Kamis, 15 Februari 2024.

Apabila seluruh suara sudah dihitung, real count oleh KPU selanjutnya akan digunakan sebagai dasar keputusan pasangan calon (paslon) yang menang dalam Pilpres 2024.

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum, setidaknya ada tiga informasi yang ditunjukkan dalam real count KPU.

Berikut di antaranya:

* Informasi yang terdapat dalam info pemilu, ditujukan untuk kepentingan umum

* Informasi yang ditampilkan bersumber dari data masing-masing aplikasi KPU

* Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Baca juga: Link Hasil Real Count Pilpres 2024, Lengkap Penghitungan Suara Caleg, Cek pemilu2024.kpu.go.id

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos memastikan bahwa publik bisa mengakses form C. Hasil melalui laman penghitungan real count di infopemilu.kpu.go.id.

Betty menyampaikan, informasi yang dibuka ke publik berupa foto formulir C. Hasil yang diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui aplikasi SiRekap.

Selain itu, data hasil pembacaan formulir C.Hasil juga akan diunggah dalam bentuk diagram.

Dengan begitu, publik bisa mengetahui rekapitulasi suara peserta Pemilu 2024.

Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.

Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.

Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.

9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.

10. Pemungutan dan penghitungan suara:

Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

11. Penetapan hasil Pemilu:

Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.

DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.

Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Baca juga: TKD Prabowo-Gibran Samarinda Lakukan Real Count, Saksi-saksi Telah Standby di Lapangan

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Itulah tadi ulasan siapa pemenang Capres Cawapres 2024 dan kapan hasil KPU resmi diumumkan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved