Pemilu 2024

Ada Rekomendasi PSU, KPU Samarinda Pastikan Pleno Tetap Berjalan

Ada rekomendasi pemungutan suara ulang, KPU Samarinda pastikan pleno tetap berjalan.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Warga memasukkan surat suara setelah nyoblos pada pemilu serentak di TPS 35 Cita Cita bersama RT 31 Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Meski adanya temuan penyelewengan hak suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024 di 10 Kecamatan Kota Samarinda akan tetap terlaksana sesuai tahapannya.

Kendati demikian, ia mengungkapkan tidak hanya dua, namun pihaknya menerima rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dari lima panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat saat dikonfirmasi Jumat (15/2/2024) petang ini.

Adapun data Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi melakukan PSU antara lain:

1. TPS 1 Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang yang terdapat pemilih mencoblos menggunakan C. Pemberitahuan orang lain.

2. TPS 3 Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang yang terdapat pemilih mencoblos menggunakan C.Pemberitahuan orang lain.

3. TPS 60 dan 61 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara terdapat pemilih mencoblos di dua TPS.

Baca juga: Enam Suara di Dua TPS di Kelurahan Tenun Samarinda Diselewengkan, Panwascam Ajukan Coblos Ulang

4. TPS 46 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan terdapat pemilih KTP luar yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

5. TPS 63 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, terdapat pemilih KTP luar yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

"Kami tinggal menunggu rekomendasi dari Panwascam yang akan diserahkan PPK lalu diteruskan kepada kami," jelas Firman.

Meski begitu pihaknya memastikan pleno di PPK harus tetap berjalan meski ada temuan di beberapa TPS.

Ia menjelaskan bahwa pleno PPK biasa terdiri dari empat panel yang bisa berjalan beriringan. 

Dicontohkannnya bahwa terdapat tujuh kelurahan di Kecamatan Samarinda Seberang .

Namun, karena adanya temuan di Kelurahan Tenun, maka empat kelurahan lainnya tetap harus melaksanakan pleno.

"Sementara tiganya akan dimasukan pleno selanjutnya setelah PSU di Kelurahan Tenun selesai dilakukan," imbuhnya.

Baca juga: Lima TPS di Samarinda Terancam Coblos Ulang, Bawaslu: Penyelenggara Harus Lebih Hati-hati

Ia menyebutkan penentuan PSU akan ditentukan 10 hari ke depan. 

Prosesnya pun dikatakan sama seperti tahapan pemilu biasa.

DPT tetap mendapatkan C.Pemberitahuan namun surat suara diberi stempel PSU.

Adapun pertimbangan untuk menentukan TPS untuk PSU adalah pertimbangan keamanan dan pertimbangan kelancaran.

"Saat ini masih menunggu rekomendasi dari Panwascam saja dan pleno akan tetap berjalan," pungkas Firman. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved