Berita Nasional Terkini

Aturan Baru, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun, Berlaku Mulai Tahun 2024

Kabar gembira! mulai tahun 2024 ini, PNS bisa naik pangkat hingga 6 kali. Simak informasi terbaru

Editor: Doan Pardede
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Ilustrasi PNS - Kabar gembira! mulai tahun 2024 ini, PNS bisa naik pangkat hingga 6 kali. 

Dari jumlah 4.315.181 tersebut, sebanyak 3.956.018 orang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara 359.163 orang lainnya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Info Kenaikan Gaji CPNS 2024

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kenaikan gaji pokok pensiunan PNS akan dicairkan mulai bulan Maret 2024.

Hal ini sesuai dengan surat yang dikirimkan Kemenkeu kepada PT Taspen (Persero) pada tanggal 1 Februari 2024.

Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id di artikel berjudul Kenaikan GAJI PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan dibayar Maret 2024, implementasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertugas untuk memastikan bahwa kenaikan gaji akan segera dilaksanakan dan dibayarkan.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa kesejahteraan ASN akan terjaga dengan pencairan gaji setiap bulan, Kemenkeu mengonfirmasikan bahwa kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023 berlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca juga: Sumber Kekayaan Kades Gunung Menyan yang Viral karena Tas Ratusan Juta Padahal Gaji Cuma Rp 2 Juta

Implementasi kenaikan gaji ASN dibayar Maret 2024, dengan update aplikasi gaji, sementara kenaikan pensiunan dilaksanakan oleh PT. Taspen.

Kemenkeu akan segera melaksanakan dan membayarkan kenaikan gaji secara penuh terhitung mulai Januari 2024 dan untuk bulan berikutnya.

KPPN Manna memastikan bahwa kenaikan gaji ASN akan dibayarkan secara penuh mulai Januari 2024 bagi satuan kerja pengelola dana APBN di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.

Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru.

Gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 (mendahului pengajuan Gaji Bulan Maret 2024) atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.

Dalam hal terdapat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri yang pensiun TMT 1 Februari 2024 dan sudah diterbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), maka Satker melakukan pembatalan/ralat atas SKPP dimaksud dan mengajukan kekurangan gaji bulan Januari 2024.

Selanjutnya Satker menerbitkan kembali SKPP dengan besaran gaji pokok yang baru.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved