Berita Viral
Sumber Kekayaan Kades Gunung Menyan yang Viral karena Tas Ratusan Juta Padahal Gaji Cuma Rp 2 Juta
Sumber kekayaan Kades Gunung Menyan yang viral imbas bawa tas mewah berharga ratusan juta, Wiwin: Padahal biasa aja.
TRIBUNKALTIM.CO - Sumber kekayaan Kades Gunung Menyan yang viral imbas bawa tas mewah berharga ratusan juta, Wiwin: Padahal biasa aja.
Nama Kepala Desa / Kades Gunung Menyan, Bogor, Wiwin Komalasari mendadak viral dan trending di Google.
Penyebabnya karena penampilan Kades Gunung Menyan ini terlihat mencolok saat demo di gedung DPR RI.
Kini terungkap sumber kekayaan milik Wiwin Komalasari hingga pengakuannya terkait dengan dana desa.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Gus Ivan dan Ning Salma, Viral di TikTok Baru Saja Menikah
Baca juga: Arti 2 Julukan Samsul dan Belimbing Sayur untuk Gibran Rakabuming Raka yang Viral
Baca juga: Terbaru! Lirik dan Makna Lagu Kata - Rizky Febian, Viral di TikTok dan Reels Instagram
Wiwin Komalasari sedang ramai jadi sorotan lantaran membawa tas seharga Rp 700 juta saat demo kades di DPR, Rabu, 31 Januari 2024.
Padahal seperti diketahui, gaji kades di Indonesia hanya kisaran Rp 2 juta.
Karenanya, penampilan kades Wiwin Komalasari memang menjadi pergunjingan sampai viral di media sosial.
Betapa tidak, saat demo bersama kades menuntut perpanjangan masa jabatan sampai 3 periode atau 27 tahun, Wiwin Komalasari memakai tas Hermes.
Tas yang dipakai kades Bogor ini disinyalir adalah Hermes Birkin 25 Nata Ostrich Gold Hardware.
Jika dilihat dari situs jual beli tas second, tas model seperti itu dibandrol dengan harga $ 45,500.00 atau setara Rp 713.258.000.
Meski demikian, Wiwin Komalasari enggan mengakui tentang asal muasal dan harga tas yang ia bawa.
"Tas lazada (emot ikon tertawa)," kata Kades Gunung Menyan Bogor Wiwin Komalasari saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (2/2/2024).
Harga tas tersebut tak sebanding dengan gaji pokok seorang kades di Indonesia.

Gaji kades diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.