Berita Nasional Terkini
Aturan Baru, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun, Berlaku Mulai Tahun 2024
Kabar gembira! mulai tahun 2024 ini, PNS bisa naik pangkat hingga 6 kali. Simak informasi terbaru
Editor:
Doan Pardede
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Ilustrasi PNS - Kabar gembira! mulai tahun 2024 ini, PNS bisa naik pangkat hingga 6 kali.
Perbandingan besaran gaji PNS setelah naik
Gaji PNS golongan I
Selain soal kenaikan gaji pensiunan 2024 kapan cair tanggal berapa, dan info terbaru kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2024, simak juga perbandingan gaji PNS 2023 dan 2024:
2023
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2024
Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Baca juga: Terjawab Kapan Mulai Dibayar Kenaikan Gaji PNS 2024, Lengkap Rincian yang Diterima Golongan I-IV
Gaji PNS golongan II
2023
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.