Berita Nasional Terkini

Aturan Baru, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun, Berlaku Mulai Tahun 2024

Kabar gembira! mulai tahun 2024 ini, PNS bisa naik pangkat hingga 6 kali. Simak informasi terbaru

Editor: Doan Pardede
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Ilustrasi PNS - Kabar gembira! mulai tahun 2024 ini, PNS bisa naik pangkat hingga 6 kali. 

Perbandingan besaran gaji PNS setelah naik

Gaji PNS golongan I

Selain soal kenaikan gaji pensiunan 2024 kapan cair tanggal berapa, dan info terbaru kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2024, simak juga perbandingan gaji PNS 2023 dan 2024:

2023

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2024

Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca juga: Terjawab Kapan Mulai Dibayar Kenaikan Gaji PNS 2024, Lengkap Rincian yang Diterima Golongan I-IV

Gaji PNS golongan II

2023

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved