Berita Nasional Terkini
Aturan Baru, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun, Berlaku Mulai Tahun 2024
Kabar gembira! mulai tahun 2024 ini, PNS bisa naik pangkat hingga 6 kali. Simak informasi terbaru
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira! mulai tahun 2024 ini, PNS bisa naik pangkat hingga 6 kali.
Jika dulu Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pangkat dua kali dalam setahun, mulai tahun ini PNS naik pangkat enam kali dalam setahun.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Aturan baru tersebut, katanya, sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca juga: Kisah Inspiratif Andhika Achmadani, dari Penggiling Bumbu hingga Jadi PNS dengan Bakat Bermusik
Ia menambahkan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.
“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2/2024) seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Mulai Tahun Ini, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun".
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS sebelumnya hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Namun kini, kata dia dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Kenaikan pangkat hanya bisa melalui proses pengusulan Anas menambahkan, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Selain itu, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali itu merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.
Kemudian, proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
"Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik," ucap dia.

Sebagai informasi, Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berjumlah 4.315.181 orang.
Jumlah tersebut didapatkan dari pendataan KemenpanRB per September 2022.
Dari jumlah 4.315.181 tersebut, sebanyak 3.956.018 orang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara 359.163 orang lainnya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Info Kenaikan Gaji CPNS 2024
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kenaikan gaji pokok pensiunan PNS akan dicairkan mulai bulan Maret 2024.
Hal ini sesuai dengan surat yang dikirimkan Kemenkeu kepada PT Taspen (Persero) pada tanggal 1 Februari 2024.
Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id di artikel berjudul Kenaikan GAJI PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan dibayar Maret 2024, implementasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertugas untuk memastikan bahwa kenaikan gaji akan segera dilaksanakan dan dibayarkan.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa kesejahteraan ASN akan terjaga dengan pencairan gaji setiap bulan, Kemenkeu mengonfirmasikan bahwa kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023 berlaku sejak 1 Januari 2024.
Baca juga: Sumber Kekayaan Kades Gunung Menyan yang Viral karena Tas Ratusan Juta Padahal Gaji Cuma Rp 2 Juta
Implementasi kenaikan gaji ASN dibayar Maret 2024, dengan update aplikasi gaji, sementara kenaikan pensiunan dilaksanakan oleh PT. Taspen.
Kemenkeu akan segera melaksanakan dan membayarkan kenaikan gaji secara penuh terhitung mulai Januari 2024 dan untuk bulan berikutnya.
KPPN Manna memastikan bahwa kenaikan gaji ASN akan dibayarkan secara penuh mulai Januari 2024 bagi satuan kerja pengelola dana APBN di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru.
Gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 (mendahului pengajuan Gaji Bulan Maret 2024) atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.
Dalam hal terdapat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri yang pensiun TMT 1 Februari 2024 dan sudah diterbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), maka Satker melakukan pembatalan/ralat atas SKPP dimaksud dan mengajukan kekurangan gaji bulan Januari 2024.
Selanjutnya Satker menerbitkan kembali SKPP dengan besaran gaji pokok yang baru.
Perbandingan besaran gaji PNS setelah naik
Gaji PNS golongan I
Selain soal kenaikan gaji pensiunan 2024 kapan cair tanggal berapa, dan info terbaru kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2024, simak juga perbandingan gaji PNS 2023 dan 2024:
2023
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2024
Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Baca juga: Terjawab Kapan Mulai Dibayar Kenaikan Gaji PNS 2024, Lengkap Rincian yang Diterima Golongan I-IV
Gaji PNS golongan II
2023
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
2024
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
2023
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
2024
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Gaji PNS golongan IV
2023
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
2024
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
Itulah tadi ulasan PNS bisa naik pangkat hingga 6 kali mulai tahun 2024 ini.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.