Pemilu 2024

Hari Ini Bawaslu Rekomedasikan Pencoblosan Ulang 6 TPS di Bentian Besar, 1 TPS Masih Ditelusuri

Bawaslu Kabupaten Kutai Barat ( Kubar) hari ini mengeluarkan rekomendasi, untuk enam lokasi pencoblosan atau TPS di Kecamatan Bentian Besar

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
PEMILU - Pelaksaan penghitungan suara di salah satu TPS di Kecamatan Barong Tongkok, Kubar. TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat ( Kubar) hari ini mengeluarkan rekomendasi, untuk enam lokasi pencoblosan atau TPS di Kecamatan Bentian Besar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Menyusul adanya kesalahan prosedur pada tahap Pemilu 2024, enam TPS itu.

"Hari ini kami minta Bawascam keluarkan rekomendasi PSU di enam TPS itu. Dan hari ini juga rekomendasi itu diantar ke PPK di Kecamatan Bentian Besar," tegas Ketua Bawaslu Kubar, Lourensius, Jumat (16/2/2024) pukul 13.30 WITA.

Dia menjelaskan sebenarnya ada 7 TPS di Bentian Besae yang masuk dalam ketegori PSU.

Tujuh TPS itu yakni TPS 01 Kampung Anan Jaya. 2. TPS 002 Kampung Jelmu Sibak. 3. TPS 001Kampung Suakong. 4. TPS 002 Kampung Penarung. 5.TPS 001 Kampung Sambung. 6. TPS 001 Kampung Dilang Putih dan 7 TPS 002 di Kampung Dilang Putih.

Baca juga: Resmi! Cara Mengecek Hasil Pemilu Legislatif 2024 dan Jadwal Pengumuman Hasil Akhir Pilpres 2024

Baca juga: Pemilu Berakhir, Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Mulai dari Anggota PPK sampai KPPS Luar Negeri

Namun untuk satu TPS. Yakni TPS 002 Dilang Putih, masih dilakukan penelurusan. Sebab pelanggaran di TPS itu tidak terlalu banyak.

" Karena temuan dilapangan di TPS 002 Dilang Putih satu saja yang mencoblos tanpa memiliki hak pilih. Jadi kami masih menelururi apakah TPS itu PSU atau tidak," jelasnya.

Sementara untuk enam TPS lainnya diwajibkan melakukan PSU . Sebab banyak pelanggaran di enam TPS itu. Lourensius menjabarkan. Berdasarkan temuan dilapangan tercatat ada sekitar 20 an orang dimasing - masing TPS itu melakukan pencoblosan tanpa memiliki hak pilih.

" Jadi sementara yang kita rekomendasiman hanya enam saja. Satunya belum kami masih menelusuri," tegasnya.

Untuk diketahui rekomendasi PSU itu di keluarkan lantaran tim dilapangan menemukan adanya pelanggaran saat pencoblosan. Dimana warga luar yang tidak memiliki hak pilih diperbolehkan melakukan pemilihan di TPS - TPS itu. ( *).

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved