Pemilu 2024
Hari Ini Bawaslu Rekomedasikan Pencoblosan Ulang 6 TPS di Bentian Besar, 1 TPS Masih Ditelusuri
Bawaslu Kabupaten Kutai Barat ( Kubar) hari ini mengeluarkan rekomendasi, untuk enam lokasi pencoblosan atau TPS di Kecamatan Bentian Besar
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat ( Kubar) hari ini mengeluarkan rekomendasi, untuk enam lokasi pencoblosan atau TPS di Kecamatan Bentian Besar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Menyusul adanya kesalahan prosedur pada tahap Pemilu 2024, enam TPS itu.
"Hari ini kami minta Bawascam keluarkan rekomendasi PSU di enam TPS itu. Dan hari ini juga rekomendasi itu diantar ke PPK di Kecamatan Bentian Besar," tegas Ketua Bawaslu Kubar, Lourensius, Jumat (16/2/2024) pukul 13.30 WITA.
Dia menjelaskan sebenarnya ada 7 TPS di Bentian Besae yang masuk dalam ketegori PSU.
Tujuh TPS itu yakni TPS 01 Kampung Anan Jaya. 2. TPS 002 Kampung Jelmu Sibak. 3. TPS 001Kampung Suakong. 4. TPS 002 Kampung Penarung. 5.TPS 001 Kampung Sambung. 6. TPS 001 Kampung Dilang Putih dan 7 TPS 002 di Kampung Dilang Putih.
Baca juga: Resmi! Cara Mengecek Hasil Pemilu Legislatif 2024 dan Jadwal Pengumuman Hasil Akhir Pilpres 2024
Baca juga: Pemilu Berakhir, Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Mulai dari Anggota PPK sampai KPPS Luar Negeri
Namun untuk satu TPS. Yakni TPS 002 Dilang Putih, masih dilakukan penelurusan. Sebab pelanggaran di TPS itu tidak terlalu banyak.
" Karena temuan dilapangan di TPS 002 Dilang Putih satu saja yang mencoblos tanpa memiliki hak pilih. Jadi kami masih menelururi apakah TPS itu PSU atau tidak," jelasnya.
Sementara untuk enam TPS lainnya diwajibkan melakukan PSU . Sebab banyak pelanggaran di enam TPS itu. Lourensius menjabarkan. Berdasarkan temuan dilapangan tercatat ada sekitar 20 an orang dimasing - masing TPS itu melakukan pencoblosan tanpa memiliki hak pilih.
" Jadi sementara yang kita rekomendasiman hanya enam saja. Satunya belum kami masih menelusuri," tegasnya.
Untuk diketahui rekomendasi PSU itu di keluarkan lantaran tim dilapangan menemukan adanya pelanggaran saat pencoblosan. Dimana warga luar yang tidak memiliki hak pilih diperbolehkan melakukan pemilihan di TPS - TPS itu. ( *).
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.