Pemilu 2024

Pemilu Berakhir, Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Mulai dari Anggota PPK sampai KPPS Luar Negeri

Inilah informasi terkait gaji KPPS 2024 dan kapan honor KPPS cair. Ulasan seputar kapan honor KPPS Pemilu 2024 cair masih terus menjadi sorotan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Freepik
GAJI KPPS 2024 - Ilustrasi. Inilah informasi terkait gaji KPPS 2024 dan kapan honor KPPS cair. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi terkait gaji KPPS 2024 dan kapan honor KPPS cair.

Ulasan seputar kapan honor KPPS Pemilu 2024 cair masih terus menjadi sorotan.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 merupakan salah satu petugas yang bertugas saat pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024.

Tugas KPPS saat pemungutan suara bermacam-macam, mulai dari memandu jalannya pencoblosan, melakukan penghitungan suara hingga mengunggah formulir C-hasil pleno ke aplikasi SIREKAP.

KPPS telah bekerja sejak 25 Januari 2024 lalu dengan masa kerja satu bulan hingga 25 Februari 2024.

lihat fotoDana Pemilu
Ilustrasi. 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024.

Rincian gaji petugas KPPS hingga PPLN itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gaji KPPS 2024 sebanyak Rp1.200.000 untuk ketua dan Rp1.100.000 untuk anggota.

Simak inilah informasi terkait gaji KPPS 2024 dan kapan honor KPPS cair dibawah ini.

Baca juga: Bagaimana Alur Penghitungan Suara Pemilu 2024? Surat Suara Mana yang Akan Dihitung Terlebih Dahulu?

Rincian Gaji Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024:

Untuk menyelenggarakan Pemilu 2024, dibentuk Badan Ad hoc yang terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

1. Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp 2,5 juta
Anggota: Rp 2,2 juta
Sekretaris: Rp 1,85 juta
Pelaksana: Rp 1,3 juta

2. Gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua: Rp 1,5 juta
Anggota: Rp 1,3 juta
Sekretaris: Rp 1,15 juta
Pelaksana: Rp 1,05 juta
Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024)
Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024)
Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024)

4. Gaji PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
Ketua: Rp 8,4 juta
Anggota: Rp 8 juta
Sekretaris: Rp 7 juta
Pelaksana: Rp 6,5 juta
Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved