Pemilu 2024

KPU Kutim Sebut Kendala Pemilu Paling Banyak Input di Sirekap

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung sejak 14 Februari 2024 dimana pemilih diminta untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
PEMILU - Perhitungan suara di TPS 143 Gang Sulawesi III, RT 25, Jalan Sulawesi, Desa Sangatta Utara, Kutai Timur. TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung sejak 14 Februari 2024 dimana pemilih diminta untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Kelima posisi pada eksekutif dan legislatif tersebut dilakukan pemilihan secara serentak sehingga memakan waktu yang tidak sebentar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur menilai justru kendala terjadi kebanyakan pada saat penginputan ke sisten 'sirekap'.

"Justru kendalanya kebanyakan pada saat input ke 'sirekap', servernya sempat down, karena kan dipakai seluruh Indonesia ya," ungkap Komisioner Divisi Teknis KPU Kutim, Muhammad Indra, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: KPU Kutim Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 13 Kecamatan

Baca juga: KPU Kutim Imbau Masyarakat Jangan Golput saat Pemilu 2024

Tak hanya itu, ia juga mengaku tim kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ada yang mengeluhkan antara lokasi daftar pemilih tetap (DPT) dan KTP berbeda.

Maka sesuai aturannya dikembalikan kepada DPTnya sebab surat suara yang tersedia di TPS itu dihitung berdasarkan jumlah DPT di TPS tersebut.

Adapun soal TPS yang kekurangan surat suara, ia tak mendengar hal tersebut namun seharusnya jika surat suara habis di TPS tersebut maka pemilih bisa bergeser di TPS sebelahnya.

Untuk diketahui, usai perhitungan di TPS alur rekapitulasi dilakukan di PPK alias tingkat kecamatan. "Rata-rata mulai plenonya untuk rekapitulasi di PPK / kecamatan besok, tanggal 17 Februari," imbuhnya.

Baca juga: Sempat Ditolak, Akhirnya Berkas Bacaleg PKS Diterima KPU Kutim

"Seharusnya waktu perhitungan di PPK itu mulai dari tanggal 15 Februari kemarin sampai tanggal 2 Maret 2024 mendatang, berarti perhitungan diberi waktu selama 17 harian," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved